JAKARTA II
Usai terjaring operasi senyap lembaga antirasuah, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga beserta sejumlah pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1).
Hingga akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Erik Atrada Ritonga dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Tiga orang lainnya, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra dan dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.
“Untuk keempat tersangka langsung ditahan.Dan penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai 31 Januari,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Jumat (12/1).
Penetapan tersangka itu merupakan lanjutan proses hukum usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik di Labuhanbatu, Kamis (11/1).
Sebagai pemberi suap, Effendi dan Fajar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap Erik dan Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/ROM)