Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Terdakwa RJP, oknum pendeta saat mau digiring petugas pengawal tahanan (Walta) Kejari Siantar masuk ke ruangan sidang (Foto Ist/Dokumen)

Terdakwa RJP, oknum pendeta saat mau digiring petugas pengawal tahanan (Walta) Kejari Siantar masuk ke ruangan sidang (Foto Ist/Dokumen)

Vonis Pendeta 3 Tahun Penjara Terlalu Ringan, Kejari Siantar Ajukan Banding

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
23 Januari 2024 | 18:50 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Setelah diberikan kesempatan waktu selama tujuh hari berpiki pikir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menyatakan pendapat mengajukan banding atas putusan hukuman atau vonis RJP (50) terdakwa tindak pidana Kekerasan Seksual yang merupakan warga Kota Depok.

“Kita banding dan banding itu sudah dinyatakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Damanik SH kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Siantar,” ujar Kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Siantar, Edy Tarigan SH, MH dan dan Kasi Intel Rendra Pardede SH, MH dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (22/1/2024).

Dikatakan Edy, adapun salah satu alasan banding tersebut karena tidak sependapat dengan vonis terdakwa RJP selama 3 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 3 bulan oleh Majelis Hakim yang terlalu ringan dari pada tuntutan terdakwa RJP selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan.

“Salah satu alasan banding itu putusan atau vonis Majelis Hakim terhadap terdawa RJP terlaluh jauh atau ringan dari tuntutan Jaksa. Tuntut 6 tahun tapi putusnya 3 tahun,” Pungkas Edi Tarigan.

Sementara sesuai pemberitaan sebelumnya, sidang pembacaan vonis terdakwa RJP dilaksanakan diruangan sidang utama PN Siantar secara offline pada hari Selasa (16/1/2024) siang.

Majelis Hakim Diketuai Renni Pitua Ambarita SH, MH sependapat dengan JPU Wira Damanik SH membuktikan terdakwa RJP bersalah melanggar pasal  6 huruf c dan subsider Pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terhadap saksi korban N br S.

Namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman terdakwa RJP selama 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan oleh JPU Wira Damanik SH.

Majelis Hakim memvonis terdaka RJP selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan atau lebih ringan dari tuntutan hukuman oleh JPU. Selama persidangaan terdakwa RJP didampingi Tim Pengacara, Dahyar Harahap SH, Dame Pandiangan SH dan Erik Sembiring SH.

Begitupun vonis tersebut diprotes isteri terdakwa RJP diketahui berinisial MN dengan mengamuk bahkan melempar kursi yang ada diruangan sidang kearah Majelis Hakim, namun terdakwa RJP dan pengacaranya berhasil menahan kursi tersebut.

MN juga menendang dan nyaris memukul pegawai PN Siantar yang berusaha mentenangkannya. Aksi mengamuk MN itu berhasil diredam setelah pihak PN Siantar terpaksa meminta bantuan pengamanan dari Polres Siantar. (Fred)

Share38Tweet24SendShare

Berita Terkait

Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more
Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more
Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani binaan Ibu Mia Sihombing di Jalan Saribudolok
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani...

Read more
Tersangka JBS dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil meringkus JBS (28)...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita