KARO II
Gara-gara uang parkir, BLD (37) lakukan tindakan penganiyaan seorang juru parkir ( jukir) hingga tewas.
Imbasnya, warga Jalan Setia Budi Pasar I Gang Bahagia, Medan Selayang Kota Medan atau Jalan Kolam Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi ditangkap polisi.
Tindakan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (9/1) sekira pukul 18.00 WIB di area parkir Pasar Buah Berastagi Jalan Gundaling 1 Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM CPHR CBA melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, SIK MH mengatakan tindak penganiayaan yang dilakukan BLD itu, dialami korban bernama Arifin Maha (48), yang juga petugas parkir, warga Jalan Kota Cane Gang Rumah Buah, Kecamatan Kabanjahe.
“Atas peristiwa ini Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap pelaku karena menganiaya orang lain hingga meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Arham Gusdiar, Jumat (2/2).
Arham menyebut pelaku ditangkap pada Selasa (30/1).
Dimana, kata Arham kejadian itu berawal saat pelaku meminta izin ke korban Arifin Maha (48) untuk mengutip uang parkir. Lalu, saat pelaku tengah mengatur kendaraan yang akan keluar, tiba-tiba korban datang dan langsung mengambil uang dari pengendara.
Akibat kejadian itu, pelaku geram hingga terjadi cekcok antara keduanya.
“Keduanya berkelahi hingga pada akhirnya pelaku mengambil batu dan langsung memukulkannya ke arah kepada korban.Dan pelaku mengambil batu di tempat kejadian dan langsung memukulkan ke arah kepala korban sebanyak dua kali dan langsung melarikan diri,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, korban dilarikan ke RS Efarina Etaham. Namun, nahas pada Sabtu (27/1) korban meninggal dunia.
Atas kejadian itu, keluarga korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo pada hari yang sama saat korban meninggal dunia.
Usai melakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
“Untuk saat ini pelaku BLD sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun, sesuai dengan pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana ,” pungkasnya. (ROM)