MEDAN II
Aksi puluhan masyarakat dan mahasiswa yang menuntut agar pihak kepolisian membebaskan Ketua Komunitas MA Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65), Senin (25/2) di Polda Sumut ricuh.
Saling dorong mendorong dengan pihak kepolisian pun tak terhindarkan saat itu.
Dimana, aksi massa saat itu sudah melewati area pintu utama Polda Sumut. Karena telah melewati batas area, Kepala Pelayanan Masyarakat (Kayanma) Polda Sumut AKBP Reza Fahlevi untuk mundur, tapi hal ini tidak diindahkan massa.
Ia juga mengatakan bahwa aksi massa tersebut tidak memiliki izin.
“Kalian tidak memiliki izin untuk unjuk rasa di Polda Sumut, segera mundur dan bubar ” ucap Reza.
Juga, kata Reza penangkapan kepada Sorbatua Siallagan sudah sesuai dengan aturan.
“Penangkapan yang dilakukan oleh Krimsus Polda Sumut sudah profesional, apabila saudara-saudara keberatan silakan ajukan keberatan.Silahkan bila mau beraudensi,” katanya.
Namun, pernyataan itu tidak diterima oleh massa aksi, serta pihak kepolisian meminta massa untuk mundur.
Massa tidak terima hingga polisi menghalau yang akhirnya terjadi aksi saling dorong ditengah suasana hujan.
Sejumlah massa pun tetap menyatakan sikap untuk bertahan dan meminta polisi
Sorbatua Sialanggan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, yang ditangkap pada Jumat 22 Maret kemarin.
Dari amatan wartawan saat itu massa pun mengelar aksi masak diarea lokasi setelah mundur.
Dimana, massa mengelar aksi masak dengan mengunakan kayu bakar, serta membakar singkong.
Jhon Toni Tarihoran, Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mengatakan, mereka berencana menginap di depan gedung Polda Sumut jika Sorbatua Sialanggan tak juga dibebaskan.
Sebelumnya, masyarakat telah melakukan aksi pada Sabtu (23/3). Namun, tuntutan masyarakat masih belum dikabulkan oleh pihak kepolisian.
“Hari ini merupakan aksi kedua, kita kembali ke Poldasu karena memang tuntutan kita pada hari Sabtu yang lalu untuk pembebasan Bapak Sorbatua Siallagan yang ditangkap secara tidak wajar belum terkabul,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komunitas Masyarakat Adat (MA) Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65), di Kabupaten Simalungun, Sumut, dibawa paksa oleh polisi pada Jumat (22/3).
Masyarakat saat itu mencari keberadaaan
Sorbatua Siallagan hingga ke Polres Simalungun hingga akhirnya diketahui berada di Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pun angkat bicara soal peristiwa itu.
Ia membenarkan soal penangkapan itu. Namun, narasi soal penculikan dipastikan tidak benar.
Penangkapan paksa dilakukan berdasarkan laporan polisi oleh PT Toba Pulp Lestari yang bernomor (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan yang dilayangkan oleh Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, Sorbatua diduga melakukan pengerusakan, penebangan eucalyptus, dan pembakaran lahan yang ditanami oleh Toba Pulp.
Selain itu, Sorbatua juga diduga mengeklaim tanah milik PT Toba Pulp Lestari sekitar 165 hektare. Bahkan, Sorbatua bersama sejumlah rekannya mendirikan pondok-pondok di lokasi tersebut.
Disebutkan, Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut,” sambungnya.
Hadi mengatakan, dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Sumut telah memanggil Sorbatua sebanyak dua kali. Namun, Sorbatua tidak menghadiri panggilan tersebut. Hingga pada Jumat (22/3), polisi pun menjemput Sorbatua ke Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang, Simalungun. (ROM)