MEDAN II
Dengan penuh isak tangis, DMS alias D (33) menceritakan tindakan KDRT yang diduga dilakukan suaminya, Bripka BS.
Selain sering dipukuli, dikatakan D juga dipaksa mengugurkan kandungan.
“Sudah tidak tahannya saya, saya buatlah laporan ke Polda Sumut di bulan Maret kemarin, tetapi saat ini dilimpahkan ke Polrestabes Medan,” ucap DMS alias D kepada wartawan, Selasa (16/4) di halaman Polda Sumut.
Kata D, laporan ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/277/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Maret 2024.
Pernikahannya dengan Bripka BS sudah sejak tahun 2016 hingga 2024 tapi hubungan rumah tangga mereka tak berjalan harmonis.
Perselisihan kerap kali terjadi. Tak jarang, D dipukul oleh suaminya yang bertugas di Dirreskrimsus Polda Sumut ini.
“Dia selalu memukul kepala saya. Dari awal pernikahan sampai terakhir ini. Kemarin luka yang saya alami, luka lebam di tangan dan kaki,” ucap D.
Hingga peristiwa yang terekam di CCTV
pada 19 September 2022, D dipukul hanya karena Bripka BS kecarian celana yang baru dibelinya. Padahal, saat itu D sedang mengandung anak ketiga mereka.
“Dia melempar mesin pembuka kuaci ke dada saya. Saat itu saya sedang mengandung. Kepala saya dipukul secara bertubi-tubi,” ujarnya.
Mantan, karyawan BPJS Ketenagakerjaan, di Tanjung Morawa itu berharap agar Polda Sumut memberikan keadilan kepadanya.
Selain melaporkan Bripka BS atas dugaan KDRT, D juga melaporkan Bripka BS ke Polresta Deli Serdang pada 13 Maret 2024. Isi laporannya, pada 12 Maret 2024, Bripka BS membawa anak kedua dan ketiga dari rumah keluarganya menggunakan mobil.
Dikatakan, D sudah melayangkan gugatan perceraian ke PN Medan pada Februari 2024.
“Saya berharap bisa mendapatkan keadilan. Saya ingin juga anak saya dikembalikan,” ucap DMS alias D. (ROM)