SIANTAR II
MFS (25) warga Desa Dahari Indah Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara dan HH (17) warga M.Salih Agung Dusun II Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara keduanya terduga penadah Handphone (HP) curian masih selamat dari penjara Polsek Siantar Selatan, Polres Siantar.
Hal itu disebabkan pelapor sekaligus korban, Immanuel Sarmuda Siahaan mencabut Laporan Polisi (LP) setelah terjalin kesepakatan berdamai secara kekeluargaan.
Pencurian itu terjadi pada Kamis, (4/5/2024) malam di Lapangan Futsal Jl. Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar.
Awalnya pada sore harinya pukul 18.00 Wib pelapor/korban tiba di lokasi Lapangan Futsal tersebut, kemudian pelapor Mencharger 1 unit HP Xiaomi 12T Warna Biru miliknya.
Selanjutnya pelapor bermain futsal dengan teman temannya. Setelah selesai main futsal pelapor mengambil HP nya yang sebelumnya di charger. Kemudian temannya Febrira Arefa mengajak pelapor untuk bermain kembali sehingga pelapor langsung meletakkan HP nya tersebut di meja dekat lapangan futsal, dan langsung bermain.
Malam harinya pukul 20.00 Wib pelapor selesai bermain futsal dan kembali ke meja tempat meletakkan HP nya tersebut namun pelapor tidak menemukannya lagi. Lalu pelapor mengecek Cctv tapi tidak aktif.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 kemudian pelapor membuat laporan pengaduan di Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J Manurung, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Chandra Ritonga, SH, MH dan anggota melakukan penyelidikan untuk pengungkapan kasus tersebut.
Pada Jumat, (3/5/2024) pukul 14.30 WIB Kanit Reskrim IPDA Chandra Ritonga, SH, MH berhasil mengamankan 1 unit Hp Xiaomi 12 T warna biru milik pelapor yang disimpan HH di rumah MFS di M.Salih Agung Dusun II Desa.Guntung Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara,
Diinterogasi kedua pria itu mengikuti membeli HP Xiaomi 12T dari Kota Siantar yang diposting di Market Place sosial media (Facebook).
Sementara Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung SH dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (4/5/2024) sore mengatakan setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan, dimana kedua pria tersebut bersedia mengembalikan HP korban serta korban membuat laporan pengaduannya karena korban ingin HP nya dikembalikan.
“Perkara pencurian HP itu sudah diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ),” Kata Kapolsek. (Fred)





