MEDAN II
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mall Centre Point yang berlokasi di Jalan Jawa, Medan Timur, Rabu (15/5).
Pasalnya, mall tersebut menunggak pajak senilai Rp 250 miliar.
“Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan kepada Mal Centre Point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar,” kata Bobby Nasution usai menyegel Mall Centre Point.
Dari catatan yang dimiliki jurnalx.co.id, tindakan penyegelan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan menantu Jokowi.
Pada tanggal 9 Juli 2021, Bobby Nasution pernah menyegel Mal Centre Point karena menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota Medan selama 10 tahun terakhir senilai Rp56 miliar.
Ia mengatakan saat itu PBB Mall Centre Point awalnya mencapai Rp80 miliar, tapi Pemkot Medan menghitung ulang setelah diminta oleh pengelola mal PT Agra Citra Kharisma (ACK).
“Sebesar Rp56 miliar tunggakan PBB yang belum dibayarkan. Itu, sudah kami hitung ulang. Awalnya Rp80 miliar ya, kami buka saja. Jangan nanti kami dibilang kongkalikong atau komunikasi di luar,” ujar Bobby.
Wali Kota mengaku, pihaknya telah menempuh berbagai upaya, di antaranya mengadakan pertemuan langsung dengan Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan Direktur PT ACK pada 7 Juni 2021.
Dalam pertemuan itu, disepakati pada 7 Juli 2021, PT ATK diharuskan membayar kewajibannya Rp56 miliar, tapi hingga batas waktu dijanjikan Pemkot Medan tidak menerima sepeser pun.
Mall Centre Point Medan sendiri berada dibawah naungan PT Arga Citra Kharisma ( ACK).
Handoko Lie adalah sebagai Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma pada kurun waktu tahun 2010-an yang teesangkut korupsi.
Mall Centre Point berdiri dilahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Namun, tanah dengan nilai Rp 185 miliar itu berubah fungsi menjadi pusat belanja terbesar di Medan, yakni ; Centre Point Mall.
Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya menyebutkan Handoko Lie sebagai terdakwa mendapatkan hak atas tanah seluas 75.352 meter persegi tersebut adalah melalui dan atau atas peran serta pengaruh Wali Kota Medan (Drs Rahudman Harahap), melaksanakan proses pembebasan lahan yang semula dikuasai dan dikelola serta dimiliki PT Kereta Api Indonesia, untuk lokasi pembangunan mal, apartemen, hotel dan rumah sakit.
Handoko Lie bersama Wali Kota Medan Rahudman Harahap saat itu melakukan serangkaian perbuatan mengubah status Hak Pengelolaan menjadi Hak Milik PT Arga Citra Kharisma (ACK). Selanjutnya, Handoko Lie membangun pusat belanja terbesar di Medan.
Namun, Handoko Lie, terpidana perkara mafia tanah di Jalan Jawa, Medan mangkir dari panggilan hingga masuk dalam status daftar buronan.
Selama enam tahun buron akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, (23/9).
Dan ini pernah dilansir jurnalx.co.id .
“Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Wali kota Medan, di mana menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak dua blok di Jalan Jawa Gang Buntu, Medan, dan digunakan oleh terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit ,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin (26/9).
Ia mengatakan perbuatan Handoko Lie telah merugikan keuangan negara.Total kerugian yang muncul sebesar Rp187 miliar.
Handoko Lie akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016, yakni dijatuhi pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp187.815.741.000.
Handoko Lie senagai terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama enam tahun. (ROM)






