DAIRI II
Aksi nekat dilakukan dua wanita, yakni ; DS (21) dan DM (40) harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, kedua wanita tersebut melakukan aksi pencurian di rumah seorang dokter bernama Eben Manalu (43) di Jalan Pemuda, Sidikalang yang diketahui korban pada Senin (20/5).
Namun, aksi kedua wanita dilakukan karena butuh uang untuk ongkos pulang, setelah merasa tak betah bekerja dengan korban.
Kaporles Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan bahwa keduanya merupakan asisten rumah tangga.
“Polres Dairi menangkap tersangka pencurian uang korban Eben Manalu, yakni DM dan NS yang merupakan asisten rumah tangganya (korban),” kata Agus melalui siaran persnya, Sabtu (25/5).
Ia menyebut pelaku NS merupakan baby sitter di rumah korban. Dia dipekerjakan sejak Februari 2024.
Sementara pelaku DM adalah Asisten Rumah Tangga (ART) korban yang dipekerjakan sejak awal Mei 2024.
Pada 20 Mei 2024, korban dan istrinya pergi berkerja ke RSUD Sidikalang. Sementara di rumah korban ada para pelaku serta anak dan mertua korban.
Kemudian, saat korban Eben pulang sekira pukul 12.00 WIB, dia mendapati kedua pelaku sudah tidak berada di rumah tersebut.
“Jadi kedua tersangka sudah tidak berada lagi di rumah dan ibu mertua korban berada dalam kamar. Korban bertanya kepada ibu mertuanya di mana para pelaku, dan dijawab kalau ibu mertuanya tidak tahu,” katanya.
“Korban pun menelepon istirnya. Tak lama, istri korban tiba di rumah. Keduanya pun merasa curiga dan mulai mengecek barang berharga mereka. Setelah dicek, uang senilai Rp 20 juta yang disimpan di lemari sudah raib,” sambungnya seraya mengatakan akhirnya korban membuat laporan ke Polres Dairi.
“Mendapat laporan ini kita lakukan penyelidikan serra memburu pelaku.Dan mengamankannya di salah satu penginapan di Komplek MMTC Medan pada Rabu (22/5),”katanya.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Adapun peran tersangka NS memberitahu kepada tersangka DM tempat disimpannya uang korban dan mengamati situasi rumah, sedangkan peran tersangka DM adalah mengambil uang sebesar Rp 20 juta dari dalam lemari pakaian,” sambung Agus.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Agus uang tersebut digunakan mereka untuk membeli sejumlah barang, seperti ponsel, kemeja, celana dan beberapa perhiasan.
“Dari pengakuan kedua tersangka melakukan pencurian tersebut karena tersangka sudah tidak betah lagi bekerja dengan korban, sehingga tersangka berniat untuk melarikan diri. Namun, karena tidak punya uang, melakukan pencurian di rumah korban,” tutupnya. (ROM)