MEDAN II
Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 di Madina.
“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (10/6).
Hadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan sejak Maret 2024 lalu.
“Akhir Maret ya, akhir Maret, tanggal 26 Maret,” ucapnya.
Disinggung soal penahanan, Hadi belum memberikan keterangan secara detail karena merupakan kewenangan penyidik.
“Terkait dengan penahanan itu tentu menjadi ranah kewenangan penyidik,” kata Hadi singkat.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga memeriksa Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan Sekda Madina Alamulhaq Daulay.
“Betul, bupati, wakil bupati, sekda. Kapasitas sebagai saksi,” kata Hadi, Selasa (23/1).
Dalam kasus ini, sejumlah pejabat Pemerintahan Kabupaten Madina ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Salah satunya, oknum Dinas Pendidikan Madina DHS dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) AHN.
Diketahui, dalam kasus PPPK Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Poldasu telah menetapkan 6 tersangka.
Namun baru 4 orang tersangka dilakukan penahanan.
Ada pun keenam tersangka yakni ; Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafrianto Siregar, Kepala BKD atau BKPSDM Madina Abdul Hamid Nasution, Bendahara Disdik Surni Dalimunte, Kasi Dikdas Heriyansah, Kasubag Umum Isman Batubara, dan Kasi Pendidikan PAUD Disdik Madina Dedi M.
Awalnya, polisi menahan Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal berinisial DHS.
Para tersangka dinilai terlibat dalam pemerasan dan penerimaan hadiah dalam rangka pelaksanaan seleksi P3K di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023.
Dimana, DHS diduga meminta uang sebesar Rp 580 juta kepada sejumlah peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal supaya lolos seleksi. (ROM)