MEDAN II
Seorang pria bernama Iqbal Juhari (29) warga Desa Medan Krio, Sunggal, Deli Serdang terlihat merintih menahan sakit saat digiring petugas di Polsek Sunggal Jalan TB Simatupang Medan, Senin (24/6).
Pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melancarkan aksinya diberbagai lokasi.
Ia terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor dan telah bebas dari hukuman kurungan penjara pada tahun 2022 lalu.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, dipampingi Kanit Reskrim, Suyanto Usman Nasution dan Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu Lubis, mengatakan, Laporan Polisi nomor : LP / B / 1075 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGGAL, tanggal 20 Juni 2024 pelapor Rocky Andryo Wesly Sihombing, menjadi dasar Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penangkapan terhadap pelaku Iqbal Juhari (29).
“Korban bernama Rocky Andryo Wesly Sihombing, warga Jalan Setia Budi Pasar II, Kel. Tanjung Sari Medan Selayang. Korban kehilangan sepeda motor Nmax dengan nomor polisi BK 6590 ALT,” ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.
Dipaparkan, Kapolsek pelaku Iqbal Juhari (29) ditangkap saat melintas Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal menggunakan sebuah sepeda motor milik temannya. Penangkapan terhadap pelaku sempat terjadi pergumulan antara petugas dan pelaku yang terus berusaha mencariperhatian warga sekitar.
“Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan petugas dan kabur, sehingga petugas mengambil tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku,” tutur Kompol Bambang G Hutabarat.
Dari hasil penyelidikan dan intograsi, pelaku mengaku telah beraksi melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Sunggal , yakni; Medan Selayang dan Medan Sunggal.
“Pelaku telah beraksi di dua lokasi diantaranya pada lokasi Parkir ATM Jalan Cempaka Pasar 3, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang dan Kos Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal,” jelas Kapolsek Sunggal.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 buah kunci T dan 1 Unit ponsel.
“Polisi masih memburu pelaku lainnya bernama Prasetyo dan satu rekannya yang kerap beraksi dalam pencurian sepeda motor bersama Iqbal Juhari. Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara selama lebih kurang 9 tahun,” tutupnya. (ROM)