SIANTAR II
Ruangan sidang utama Cakra Pengadilan Negeri (PN) Siantar mendadak heboh, pada Rabu (3/7/2024) siang pukul 14.00 Wib. Pasalnya, Majelis Hakim diketuai Rinto Leoni Manullang SH, MH langsung melakukan skorsing sidang dan kompak memakai masker.
Hal itu disebabkan setelah mengetahui salah satu terdakwa berinisial AP di diagnosa mengidap penyakit Tuberkulosis atau TB atau Paru paru.
Terdakwa AP dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar untuk menjalani sidang perdana perkara narkotika jenis sabu.
Setelah membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni SH, MH melihat pengawal tahanan (Walta) Kejari Siantar Surya dan Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH memakai masker. Kemudian Rinto Leoni menanyakan apa yang terjadi.
‘Kenapa pakai masker pak. Apa ada yang sakit? Kita juga punya keluarga di rumah” Tanya Rinto Leoni.
Selanjutnya petugas Walta Surya menjawab ada salah satu terdakwa yang didiagnosa sakit Tuberkulosis. “Ada yang gejala sakit TB, bu” sambil menunjuk kearah terdakwa AP yang duduk di bangku sidang barisan depan.
Mendengar itu Rinto Leoni yang juga menjabat Ketua PN Siantar itu langsung skorsing sidang dan keluar dari ruangan sidang. Tidak beberapa lama Rinto Leoni bersama dua hakim anggota, Febri SH dan Vivi SH, MH masuk ke ruangan sidang dengan sudah kompak memakai masker.
Lalu salah satu pegawai PN Siantar membagikan masker kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa dan pengunjung sidang. Beberapa pengunjung sidang lainnya ada yang keluar dari persidangan. Kemudian Rinto Leoni membuka persidangan untuk melanjutkan persidangan.
Setelah JPU Wira SH diwakili Ester Harianja SH MH membacakan surat dakwaan AP, petugas Walta langsung membawa terdakwa AP kembali ke ruangan sidang. (Fred)