MEDAN II
Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), yakni ; RA (33) warga Jalan Karya Jaya, Medan Johor dan DW (27) warga Jalan Karya Utama, Medan Johor diciduk polisi.
“Kedua pelaku telah mencuri sepeda motor Honda Vario BK 6514 AFI milik korban Suhardi (40) warga Jalan Kasih, Dusun VII, Kelurahan Kedai Durian, Delitua,” kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar dalam siaran persnya, Senin (8/7).
Ia memaparkan menjelaskan pencurian sepeda motor itu terjadi saat korban datang ke rumah keluarganya di Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Kedai Durian, Medan Johor dan memarkirkan sepeda motornya di depan halaman rumah tersebut, Jumat (28/6).
Namun, korban yang hendak pulang terkejut setelah melihat sepeda motornya di halaman depan rumah sudah tidak ada.
Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Delitua dengan bukti laporan bernomor LP/ B/ 466/ VI/ 2024/ SPKT/ Polsek Delitua/ Polrestabes Medan, tanggal 30 Juni 2024.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui identitas pelaku dan mencari keberadaannya. Salah satu pelaku, RA diciduk petugas saat sedang duduk di depan sebuah rumah di Jalan Karya Utama, Kamis (4/7/).
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi bersama temannya, DW ,” sambung Maruli.
Setelah mendengar itu petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka DW. Dari tersangka diamankan barang bukti sepeda motor Beat warna hitam BK 6248 AHW yang digunakan tersangka saat beraksi.
“Dari pengakuan kedua tersangka mengatakan sepeda motor korban sudah dijual kepada penadah seharga Rp 2 juta dan uangnya dibagi dua,” katanya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (ROM)