PADANG SIDEMPUAN II
Ramai dijagad media sosial ( medsos) video seorang ayah dan anak perempuan yang meminta bantuan keadilan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Ia menyebut anaknya yang masih di bawah umur menjadi tersangka usai menerima video porno dari seorang anak ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) di Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.
Dalam video tersebut, sang ayah menyebut bahwa dirinya bernama Tupal Sabar Pardede yang merupakan warga Kampung Salak, Padang Sidimpuan.
Ia kemudian menjelaskan bahwa anak perempuannya yang masih di bawah umur telah disomasi usai menerima video porno dari kekasihnya.
“Saya memohon bantuan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Listyo Sigit. Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya, Pak. Dia menerima video porno dari anak seorang Kadin Padang Sidimpuan sehingga anak saya dibuat jadi tersangka,” ungkap pria tersebut, Senin (11/11).
“Dia korban Pak, umurnya masih 14 tahun menerima video porno. Namun di Polres Padang Sidimpuan, ia dibuat jadi tersangka,” lanjutnya.
Tupal Sabar juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki barang bukti namun barang bukti tersebut ditolak oleh Polres Padang Sidimpuan.
Video tersebut lantas menerima simpati dari para warganet. Hal itu terlihat dari banyaknya postingan ulang video tersebut dan juga banyaknya warganet yang melakukan tag terhadap Presiden Prabowo Subianto maupun Kapolri Listyo Sigit.
Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara.
“Tenang adinda, hotman 911 dan jutaan netizen akan mendukung kamu. Negara ini bukan milik orang kaya tapi milik rakyat seluruh indonesia,” kata Hotman.
Pasca viralnya video membuat pihak Polres Padangsidimpuan ambil sikap dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa proses mediasi berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang diterima oleh kedua belah pihak. “Ini merupakan hasil baik dari proses mediasi yang kami lakukan.
Melalui pendekatan restoratif atau restorative justice, kami berhasil mendorong kedua belah pihak untuk menemukan solusi bersama yang damai,” ujar Hadi, Selasa (12/11).
Kasus ini semula melibatkan laporan saling lapor dari kedua keluarga terkait penyebaran konten pribadi, yang sempat memicu ketegangan di antara mereka.
Namun, dengan adanya pendampingan dari Polres Padangsidimpuan, mediasi menghasilkan kesepakatan tanpa perlu melanjutkan kasus ke proses hukum yang lebih dalam.
Kami berharap solusi restoratif ini dapat menjaga hubungan baik antara kedua keluarga serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Restorative justice selalu menjadi pilihan terbaik untuk memulihkan keharmonisan dalam masyarakat,” tambah Hadi.
Kesepakatan damai ini menjadi wujud nyata upaya kepolisian dalam mendukung penyelesaian masalah yang lebih manusiawi dan berfokus pada perdamaian.(ROM)