Media Online Jurnal X
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Tersangka Ferdy Bridalinta Tarigan. (Foto Ist)

Tersangka Ferdy Bridalinta Tarigan. (Foto Ist)

Dalih Pinjam Sepeda Motor Ternyata Digelapkan, Eks Kepling di Medan Diringkus Polisi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
11 Desember 2024 | 10:02 WIB
inMedan, Penggelapan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Ferdy Bridalinta Tarigan (33) warga Jalan Jemadi, Kelurahan Sidorame Barat I, Medan Perjuangan ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor.

Pelaku sendiri pernah tercatat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling), tapi telah dipecat.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu melalui Kanitreskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ervan Siahaan ditangkap menindaklanjuti laporan dari seorang mahasiswa bernama Yazri Syahputra (23).

Laporan korban tertuang dengan nomor LP/ 607/ XI/ 2024/ Sek-Medan Timur Polrestabes Medan tanggal 22 November 2024.

Ia menjelaskan sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah BK 6375 ALB telah digelapkan tersangka.

Saat itu tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk menjemput teman dan korban saat itu disuruh menunggu.

“Kejadian ini terjadi di Mia Cafe, Jalan Purwo, Kelurahan Perintis, Medan Timur,” ucap Kanitreskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ervan Siahaan kepada wartawan, Selasa (10/12).

Atas laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di Jalan Gereja, Gang Tirtonadi, Kelurahan Sidorame Barat II, Medan Perjuangan, Senin (9/12).

“Dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya.Dan telah menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp 2,5 juta kepada seseorang,” paparnya.

Ternyata aksi itu tidak sekali dilakukan tersangka sebelumnya pada tahun 2023 juga telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik korban Nova di Jalan Teladan, Medan Kota. Motor korban saat itu digadaikan tersangka seharga Rp 3 juta.

Selain itu, tersangka juga mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Vario 160 milik korban Daniel di Jalan Sunggal, Medan Sunggal dan menggadaikannya seharga Rp 6,3 juta.

” LJadi sudah tiga kali pelaku tindakan pengelapan.Dan motifnya tersangka melakukan penipuan untuk menutupi hutang dan sebagian duit hasil kejahatan untuk kebutuhan tersangka sehari-hari,” ungkapnya.

Sebagai barang bukti polisi telah mengamankan sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah BK 6375 ALB, sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 2796 ALT sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa plat BK dan mobil Xenia warna hitam BK 1110 AEH.

Saat ini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ROM)

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam rangka menyambut Peringatan Hari Jadi ke-75 Humas Polri Tahun 2026, Polres Tanjungbalai menggelar aksi bakti sosial dengan...

Read more
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu M Yusuf Dabutar dan personil lainya saat gelar operasi sarang narkoba di Jalab Karya Sejati Gang H, Medan Polonia yang berhasil menciduk tiga pria. (Foto Ist)
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB

MEDAN II Polisi menggempur sarang narkoba di Jalan Karya Sejati Gang H, Medan Polonia, Selasa (20/10). Hasilnya, tiga pria diamankan...

Read more
menyatakan Fitri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak). Sebelumnya, JPU Kejari Samosir menuntut Fitri dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp516.298.000. Setelah dikurangi Rp22,5 juta yang telah dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir, sisa uang pengganti yang dituntut sebesar Rp493.798.000, subsider dua tahun penjara. Putusan akhir berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, tuntutan, fakta persidangan, dan nota pembelaan terdakwa.(ROM)
BERITA

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

20 Oktober 2026 | 22:29 WIB

MEDAN II Pendeta Ospina Sitohang tak kuasa menahan tangis saat memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan suaminya, Fitri Agust...

Read more
Jajaran pimpinan DPRD Sumut Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus, Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto dan H Ihwan Ritonga saat memakaikan ulos kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan saat bersilaturahmi (Foto Ist)
BERITA

Sambangi DPRD Sumut, Kapolda Sonny Irawan Siapkan Tiga Program Prioritas, Tegaskan Berantas Narkoba Serta Begal

20 Oktober 2026 | 22:23 WIB

MEDAN II Kapolda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan, menegaskan komitmennya memberantas narkoba, premanisme dan geng motor (begal) yang meresahkan masyarakat...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Walikota Mahyaruddin Salim Buka HLM TP2DD Kota Tanjungbalai Triwulan III Tahun 2026

20 Oktober 2026 | 23:15 WIB
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria Asal Asahan Meninggal Bersandar Dibawah Pohon Kelapa, Polsek Tanah Jawa dan Tim Inafis Olah TKP

20 Oktober 2026 | 22:58 WIB
BERITA

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

20 Oktober 2026 | 22:53 WIB
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026 | 22:50 WIB
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB
BERITA

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

20 Oktober 2026 | 22:29 WIB
BERITA

Sambangi DPRD Sumut, Kapolda Sonny Irawan Siapkan Tiga Program Prioritas, Tegaskan Berantas Narkoba Serta Begal

20 Oktober 2026 | 22:23 WIB
Medan

Polisi Gempur Kawasan Jermal 12 Tengah Malam, 3 Pelaku Ditangkap dan Belasan Paket Narkoba Disita

20 Oktober 2026 | 22:17 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Pastikan Pedagang Pagaruyung Kembali ke Lokasi Semula Usai Proyek Rampung Drainase Rampung

20 Oktober 2026 | 22:12 WIB
Kabupaten Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sinaksak, Gebo Ditetapkan Tersangka dan 2 Rekannya di Rehab

20 Oktober 2026 | 22:07 WIB
BERITA

Kabut Asap Mereda, Disdikbud Medan Akhiri Belajar Daring, Siswa Kembali ke Sekolah Mulai 21 Oktober 2026

20 Oktober 2026 | 18:13 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis