MEDAN II
Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan sidak ke tempat hiburan malam, HW Helen’ s Night Mart, Jl.Setia Budi, Medan, Sabtu (8/2/2025) pukul 23.00 Wib.
Dalam tayangan video yang dilihat jurnalx.co.id, Bobby tampak masuk ke tempat itu didampingi sejumlah orang, lalu masuk ke berbagai ruangan di tempat itu.
Terlihat juga susana tempat hiburan malam itu dalam kondisi ramai.
Setelah melihat-lihat Bobby, melambaikan tangannya seperti memanggil seseorang.
Lalu tampak Bobby sedang berdialog dengan beberapa orang yang ditengarai sebagai pengelola cafe.
Pada, Minggu (9/2/2025) orang nomor satu di Kota Medan itu memberikan pernyataan kepada publik melalui akun media sosial ( medsos) yang membenarkan sidak tersebut.
“Kemarin malam, inspeksi mendadak kami lakukan di tempat hiburan malam, Helen’s Night Mart Medan,” tulisnya.
Bobby mengatakan sidak yang dlakukan dikarenakan banyakan keluhan masyarakat, ditambah tempat ini juga belum memiliki izin lengkap. Diantaranya belum memiliki izin bar, live musik, izin menjual alkohol, dan lainnya.
“Saya tegaskan kembali, jika perizinannya masih belum dilengkapi, Helen’s Night Mart Medan harus ditutup,” tegasnya.
Belum Ada Izin dan Banyak ABG
Dalam sidak di HW Helen’ s Night Mart tersebut juga hadir pihak Komisi 3 DPRD Medan.
Menurut, Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede sidak karena mendapat keluhan dari masyarakat.
Kata, politisi Gerindar itu, saat sidak, Bobby dan anggota DPRD Medan memanggil manajer HW Helen’ s Night Mart. Saat itu, manajer mengaku jika pajak masih dalam proses pengurusan.
“Jadi kami membuat agenda untuk sidak ke Helen’s Nights Mart, pas kami sidak ya kami panggillah manajernya, kami pertanyaanlah, pajak kalian belum ada karena kalian masih 2 minggu, sudah kalian urus nggak pajak ABT, pajak reklame, semua jawabannya masih proses,” katanya.
Setelah itu, pihaknya mempertanyakan soal izin. Ternyata Helen’s masih mendapat 2 izin, yakni izin restoran dan izin panggung seni.
“Terus masalah izin kalian bagaimana, terus kami minta izinnya, kami tengok izinnya di kertas mereka yang ada cuma izin restoran dan izin panggung seni,” ujarnya.
Kata, Salomo terkait izin minuman alkohol ternyata belum ada padahal HW Helen’ s Night Mart sudah menjual minuman alkohol di lokasi. Selain itu, masih banyak izin yang belum lengkap.
“Terus izin barnya gimana? Lagi proses Pak, kok berani kalian buka belum selesai izinnya, mana bisa, banyak (izin) yang lain belum siap, masih izin restoran dan panggung yang terbit, izin minuman (alkohol) belum terbit padahal mereka sudah masukkan minuman itu ke dalam kan,” kata Salomo.
Ia juga mempertanyakan soal mekanisme pengunjung. Sebab banyaknya anak di bawah umur di lokasi.
“Belum lagi kita tanya masalah yang di bawah umur, karena di dalam itu anak-anak di bawah umur saya rasa itu,” ungkapnya.
Sehingga Bobby dan anggota DPRD Medan sepakat untuk menutup sementara HW Helen’ s Night Mart
tadi malam. Namun untuk restoran dipersilahkan beroperasi karena sudah ada izinnya.
“Jadi kami sepakat suruh tutup aja malam ini (tadi malam), suruh pulang semua yang di dalam karena izinya memang nggak ada, kalau kalian buka restoran silahkan aja karena izinnya sudah terbit,” kata Salomo seraya mengatakan akan mengelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait soal HW Helen’ s Night Mart.
Untuk saat ini Komisi 3 DPRD Medan sedang giat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketempat hiburan seperti diskotek/ karaoke dan spa yang sudah dimulai pada Senin (3/2/2025).
Langkat tersebut, dilakukan Komisi 3 DPRD Medan ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa pihaknya mampu meningkatkan PAD. Kemudian, pihaknya akan mendorong dunia usaha agar terbuka dan jujur soal pembayaran pajak kepada Pemko Medan.
“Tujuan kita fokus menanyakan pajak, mau melihat kejujuran pemilik hiburan. Kita juga orang dunia usaha tentu paham soal pajak, dari cara mereka ngomong saja saja kita tahu. Pokoknya akan kami buktikan Komisi III mampu mengubah PAD Kota Medan semakin baik,” ujarnya.
Namun sayang, ada dua tempat hiburan di Kota Medan yang tidak disidak. Disinyalir, dua tempat hiburan tersebut tidak disidak karena diduga adanya ikatan emosional.
Adanya dua tempat hiburan malam, yakni ; D’R yang berada di Jalan Gagak Hitam dan KK di Jalan Gajah Mada, Medan yang tidak masuk sebagai lokasi tempat hiburan malam yang akan disidak, Salomo enggan bicara.
“Ngamuk nanti dia,” ucap Salomo seraya melihat rekannya dan untuk hiburan D’R ada keterikatan partai.
Ketua Komisi 3 Salomo Pardede berdalih, tempat hiburan di Kota Medan sudah sangat banyak, sehingga tidak bisa disidak semuanya. Akan tetapi, perlu waktu panjang bagi Komisi 3 DPRD Medan untuk mengunjungi semua tempat hiburan itu. (ROM)
			




