SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menangkap seorang Marbot Mesjid berinisiail ZDN (24) warga Jln. Jeruk IV Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun nekat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki laki berumur 12 tahun berinisial D.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Ricardo Pasaribu dalam Press Relase nya pada Kamis (20/2/2025) malam mengatakan pelecehan seksual tersebut terjadi di Mesjid tempat pelaku bekerja yang terletak di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (15/2/2025) siang sekira pukul 13.30 wib.
Dijelaskannya, awalnya pada hari Sabtu (15/2/2025) siang sekira pukul 14.30 wib korban pergi ke Mesjid hendak belajar mengaji. Setiba di Mesjid tersebut, korban diajak pelaku masuk kedalam Mesjid dan disuruh masuk lagi kedalam ruangan Azan.
Setelah korban masuk ke ruangan Azan tersebut, pelaku menutup pintu berikut gordennya, kemudian pelaku menyuruh korban menonton video sensual melalui aplikasi Youtube di Handphone (HP) miliknya.
Ketika korban mulai menonton, pelaku membuka paksa celana dan celana dalam korban, lalu pelaku pelecehan seksual dengan cara menghisap kemaluan korban hingga korban mengalami ejakulasi.
Mengetahui itu pelaku menghentikan perbuatan bejatnya tersebut dan melarikan diri. Lalu korban pulang ke rumahnya dengan menangis menangis dan menceritakan kejadian dialaminya tersebut kepada ibunya berinisial N.
Mendengar itu ibu korban tidak terima dan sore itu juga langsung membawa korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Simalungun dengan Laporan Polisi No. LP/B/70/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
“Hingga saat ini pelaku ZDN sudah ditahan di Polres Simalungun guna diproses hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry.
Sementara Kanit PPA Satreskrim IPDA Ricardo Pasaribu menambahkan pelaku ZDN dipersangkakan pasal 82 Jo Pasal 76 e Undang Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal lima tahun penjara,” kata IPDA Ricardo. (Fred)