MEDAN II
Sebanyak 6 orang komplotan pelaku pencurian sepeda motor ( curanmor) dan penadah diringkus personil Polsek Sunggal.
Dan dua pelaku terpaksa ditembak polisi karena berupaya melakukan perlawanan dan berupaya kabur.
Keenam pelaku masing-masing , yakni ; FA (21) warga Jalan Turi Dusun VII Gang Arjuna Kecamatan Sunggal, Deliserdang pelaku curanmor yang mendapatkan timah panas dan penadah SH (40) warga Dusun VII, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang juga mendapatkan timah panas.
DP (16) warga Jalan Baru Sei Mencirim Pasar V Dusun VII, Kecamatan Sunggal, BR (16), RR (15) keduanya warga Jalan Turi Dusun VII Gang Arjuna, Kecamatan Sunggal dan RF (18) warga Jalan Desa Asam Dusun, Kecamatan Kutalimbaru.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharjo, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat dan Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba dalam keterangan persnya Selasa (25/2/25) mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan korban Istika Nur (35) warga Jalan Medan-Binjai Km 12 Kebun Baru, Kecamatan Sunggal yang tertuang di Nomor: LP/B/75/I/2025/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 13 Januari 2025.
Dalam laporannya, Rabu (8/2/25) sekira pukul 15.00 WIB, korban yang mengendarai Honda Vario BK 3138 AJB mau ke salah satu toko grosir di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal untuk berbelanja.
Setibanya di lokasi korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko, dan masuk ke dalam. Usai belanja, korban berniat pulang ke rumahnya. Namun sepeda motornya telah raib.
“Peristiwa itu pun dilaporkan korban ke Polsek Sunggal,” ujar Kapolrestabes.
Kombes Pol Gidion menambahkan, dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas seorang pelaku berinisial DP.
Pada Sabtu (22/2) personel Reskrim mendapat informasi keberadaan DP, dan petugas berhasil mengamankan pelaku yang masih di bawah umur itu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama 4 rekannya, BR, RR, RF dan FA.
“Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap keempat pelaku serta barang bukti kunci leter T. Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku telah menjual sepeda motor milik korban kepada penadahnya berinisial SH. Petugas bergerak ke rumah SH dan menangkapnya. Dari rumah pelaku turut disita sepeda motor korban,” ungkapnya.
Gidion melanjutkan, komplotan baik pelaku curanmor dan penadah langsung digelandang ke Polsek Sunggal.
Namun di perjalanan pelaku FA dan SH berupaya melakukan perlawanan dan berupaya kabur sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.
“Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku kedua pelaku hingga rubuh. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan. Setelah itu digelandang ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Masih dikatakan Kapolrestabes, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, para pelaku sebelumnya pernah melakukan aksi curanmor di satu swalayan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang pada, Senin (9/12).
Korban MFS (33) warga Jalan Eka Suka II, Kecamatan Medan Johor sudah melaporkannya ke polisi dengan Nomor: LP/B/2117/XII/2024/SPKT/Polsek Sunggal.
Beberapa orang pelaku, kata Gidion, ditangkap unit Reskrim Polsek Sunggal dari kawasan Jalan Lintas Sidikalang Kecamatan Merek, Kabupaten Karo tepatnya di salah satu warung nasi dengan tujuan kabur ke kawasan Kabupaten Samosir.
“Motif para pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang dari penjualan sepeda motor hasil curian. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana,” pungkasnya. (ROM)