TANJUNG BALAI II
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tanjung Balai melaksanakan sosialisasi dan membagikan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai nomor 100/3700/Pem-an tertanggal 28 Februari 2025 tentang himbauan Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M.
Kasat Pol PP Pahala Zulfikar, dikonfirmasi Sabtu (1/3/2025) mengatakan Surat Edaran Walikota tersebut dibagikan kepada pengusaha/pemilik Tempat Hiburan, Pedagang kaki lima dan warung atau rumah makan yang ada di wilayah Kota Tanjung Balai.
“Kami mengharapkan para pemilik usaha dapat mematuhi Edaran Walikota Tanjung Balai selama bulan Suci Ramadhan 14446 H ini” Katanya.
“Kami juga akan mengawasi secara rutin selama bulan suci Ramadan serta berharap di bulan suci Ramadhan ini saudara kita yang menjalankan ibadah puasa dapat melaksanakannya dengan Khusuk, nyaman dan aman tanpa ada gangguan lain,” Tutup Pahala Zulfikar. (TF)