PEMATANGSIANTAR II
Pemuda berumur 20 tahun berinisial JS nekat menusukkan sebuah linggis ke siku tangan sebelah kiri bapak kandungnya berinisial TS (51).
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di rumah orangtuanya yang terletak di Jalan Kabu Kabu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (15/3/2025) sekira pukul 04.30 Wib.
Motif penganiayaan tersebut diduga disebabkan JS meminta uang kepada bapaknya TS, namun karena tidak diberikan JS dan TS terlibat ribut mulut. Kemudian JS nekat menusukkan sebuah linggis hingga mengenai siku tangan kiri TS.
Akibat kejadian tersebut TS mengalami luka di siku tangan kirinya dan langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar. Selanjutnya personil piket SPKT dan Unit Fungsi melakukan mediasi terhadap bapak dan anak tersebut.
Hasil dari mediasi tersebut, bapak dan anak tersebut sepakat berdamai secara kekeluargaan. Dimana JS menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut, serta TS bersedia tidak akan melakukan penuntutan hukum terhadap JS.
Adanya perdamaian yang dibuat dalam surat pernyataan bermaterai tersebut maka pihak Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut dengan Problem Solving.
“Benar, kedua belah pihak sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan sehingga perkara penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Kata Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dikonfirmasi, pada Minggu (16/3/2025) malam. (Fred)