TANJUNG BALAI II
Setelah sebelumnya melakukan penandatangan kerjasama, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhibuddin SH. MH yang digelar di Kota Medaen, pada Jumat (14/3/2025) kemarin.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tersebut mengusung tema, “Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa pada BUMN” yang turut diikuti Executive Director 1 Pelindo Regional 1 Ichwal Fauzi Harahap perwakilan pekerja dari Pelindo Regional 1 dan sub holding Pelindo Multi Terminal.
Manager Hukum dan Hubungan Masyarakat Regional 1 Tanjungbalai Fadillah Haryono, pada hari Senin (17/3/2025) mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang tepat kualitas, jumlah, waktu, biaya serta mendukung penciptaan nilai tambah bagi BUMN.
Setiap keputusan korporasi, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa menimbulkan risiko hukum. “Untuk itu Kajati Aceh Muhibuddin SH. MH menegaskan setiap organ Perusahaan yang terlibat harus menerapkan prinsip GCG, termasuk menghindari benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang,” Ujarnya.
Fadillah menambahkan pengadaan barang dan jasa perlu memperhatikan Peraturan menteri BUMN No. PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
“Semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa perlu memahami dan menjunjung etika pengadaan barang dan jasa. Hal ini sebagai mitigasi risiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa BUMN,” Pungkasnya. (TF)