MEDAN II
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) kasus judi online di tempat hiburan malam H7 Club & KTV di Jalan.Abdullah Lubis, Medan Baru.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Denny Marinca, menjelaskan kalau pihak Kejari Medan sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polrestabes Medan kemarin, Senin (14/4).
“Setelah menerima pelimpahan, ketiga tersangka dengan inisial JLY, WDY, dan RNE langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan,” kata kepada wartawan, Selasa (15/4).
Kasi Pidum Kejari Medan itu menegaskan ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian.
Lebih lanjut dijelaskan Denny, alasannya dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang serupa.
“JPU akan segara menyiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan,” pungkasnya.
Sebagaimana dilansir polisi menggerebek diskotek Heaven Seven (H7) yang berada di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru.
Penggebekan tersebut berawal dari petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba dan aktivitas perjudian di diskotek tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, membenarkan penggebekan tersebut dilakukan oleh pihaknya.
Katanya, diskotek itu digerebek petugas pada Senin (16/12/2024) kemarin.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat orang yang terlibat perjudian online.
“Kita mengamankan empat orang, tapi satu orang ini kemudian tidak bisa kita lakukan penahanan. Tiga lagi memang sedang bermain (judi),” kata Gidion.(ROM)