SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Unit 2 melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan penambangan pasir diduga ilegal di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB
Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya pemberitaan di media online terkait aktivitas tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, ketika dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, menjelaskan Penyelidikan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan adanya berita online di salah satu media mengenai polemik galian pasir di daerah tersebut, dimana Pangulu (Kepala Desa) dinilai tidak hadir untuk masyarakat.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim Sat Reskrim menemukan bekas galian pasir di lokasi tersebut, namun tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Tidak ditemukan juga kendaraan dump truck sebagai alat pengangkut material pasir di area tersebut.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga pasir hasil galian tersebut hanya akan diantarkan apabila ada pemesanan dari panglong-panglong (tempat penampungan material bangunan) setempat,” jelasnya.
“Informasi tambahan didapat dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi galian bahwa, kegiatan galian pasir tersebut sudah tidak beroperasi selama satu minggu terakhir. Namun demikian, tim penyelidik tetap akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berlanjut,” Pungkas AKP Verry.
Sementara Kasat Reskrim, AKP Herison Manulang, S.H menambahkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat terkait status legalitas tambang pasir tersebut. Selain itu, pihaknya juga siap melakukan penindakan apabila di kemudian hari ditemukan kegiatan tambang pasir ilegal di lokasi tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat, baik di tingkat nagori maupun kecamatan, untuk memastikan semua aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polres Simalungun memiliki izin yang sah. Jika ditemukan aktivitas ilegal, kami tidak akan segan untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penyelidikan terhadap dugaan tambang pasir ilegal ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam. Tindakan ini juga mencerminkan komitmen Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan amanat undang-undang.
“Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi kegiatan ilegal serupa di wilayah Kabupaten Simalungun,” Kata AKP Herison Manulang. (Fred)