MEDAN II
Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar praktek jaringan pornografi yang disiarkan secara live.
Aksi tersebut disiarkan langsung dari Leon Kost VIP di Jalan.Keadilan II, Tembung, Medan.Dan tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut menggerebek rumah kos tersebut, Senin malam (14/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB dengan melibatkan seorang talent wanita di bawah umur.
Juga turut diamankan 2 tersangka lain yang dibekuk, RA (25) berperan sebagai germo dan RPL (19), sebagai talent pria.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Kasubdit II Dit Siber Polda Sumut, Kompol Anggi Siahaan, Rabu (16/4/2025) dalam paparan kepada wartawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli Siber pada Senin (14/4/2025).
Ketika itu, ditemukan salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi Tevi
@ayu_sasmita01 akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno.
Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan porno tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Tim pun bergerak dan menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, yakni ; RA (25)/germo dan dua orang talent RPL (19) dan M (15).
“Seorang tersangka lainnya berinisial, YWS yang berperan sebagai host sedang dalam pengejaran. Para talent dan germo mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,” katanya.
Dimana, YWS alias Ketua Mangok (35) warga Jalan Kolam Gang Padi, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan pemilik atas nama Tiktok Presiden Mangok yang bertindak sebagai host siaran langsung video porno tersebut.
Kata Kombes Ferry, kasus ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Polda Sumut. Untuk talent lainnya masih dalam penyelidikan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, yakni ; lima unit ponsel yang digunakan untuk siaran dan promosi, satu buah tripod, seprai dan bantal berwarna hijau yang diduga digunakan sebagai latar belakang siaran, serta berbagai akun media sosial yang digunakan untuk menyebarluaskan konten pornografi.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (ROM)