SIMALUNGUN II
Personil Polres Simalungun gerak cepat berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Abang kandungnya Ruslan Girsang (78) warga Desa Mardingding, Kecamatan Pamatang Silima Huta Kabupaten Simalungun.
Pelaku itu Jasaman Girsang (62) yang juga warga Desa Mardingding, Kecamatan Pamatang Silima Huta Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025) menjelaskan pembunuhan itu terjadi di rumah korban pada hari Rabu (23/4/2025) pagi pukul 06.30 WIB.
Awalnya pada hari Rabu (23/4/2025) pagi sekitar pukul 06.45 Wib pelapor Mathias Girsang (48) merupakan anak kandung korban saat dirumahnya juga di Dusun Mardingding didatangi seorang laki laki tidak dikenal dan mengajaknya pergi. “Ayo Bang, Bapak Abang”.
Mendengar itu pelapor langsung naik sepedamotor dikendarai laki laki tersebut kemudian dibawa kerumah bapaknya (Korban). Sesampainya di depan rumah bapaknya pelapor mendapati bapaknya sudah berada diatas mobil Pic-UP milik warga dalam keadaan terbaring dan sekarat berlumuran darah.
Selanjutnya pelapor langsung ikut mendampingi bapaknya menuju Klinik Katholik Saribudolok dan sesampainya di Klinik Katholik Saribudolok bapaknya langsung dilakukan pertolongan oleh Tim Medis Klinik. Namun Pihak Klinik Katholik Saribudolok menyatakan bapaknya sudah meninggal dunia karena tiga tusukan benda tajam kearah dada dan perutnya.
Saat itu kakak pelapor bernama Anetta Girsang memberitahukan kepada pelapor bahwasanya ibu pelapor juga dalam keadaan luka pada jari tangannya sebelah kanan. Kemudian tidak berapa lama ada warga masyarakat yang menyatakan kalau yang melakukan penusukan terhadap bapaknya bernama Jasaman Girsang yang merupakan adik kandung bapaknya sendiri bahkan pelaku juga melakukan penganiyaan terhadap ibu nya bernama Juniarly Saragih (67) dibagian jari tangan sebelah kanan di rumah bapaknya.
Tidak terima kejadian itu pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Polseķ Saribudolok dengan Laporan Polisi : Nomor : LP/B/18/IV/2025/SPKT/POLSEK SARIBU DOLOK/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 April 2025.
Selanjutnya personil Polres Simalungun gerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku Jasaman Girsang dirumahnya dengan barang bukti 1 buah senjata tajam pisau serta 1 buah assesoris baju warna abu berlumuran darah, kemudian memboyong ke Mako Polseķ Saribudolok.
“Motif kejadian diduga sakit hati karena perselisihan harta warisan orangtua antara korban dan pelaku. Hingga saat ini pelaku Jasaman Girsang sudah diamankan untuk akan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pembunuhan Terhadap Orang sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 dan atau 338 Juncto 351 ayat 3,” Pungkas AKP Verry. (Fred)