SIMALUNGUN II
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Sumatera Utara, KOMBES POL Dr. M. Adenan AS, S.H., S.I.K., M.H melakukan kunjungan kerja ke Polres Simalungun dalam rangka supervisi penggunaan Layanan Call Center 110 Polri, Selasa (6/5/2025) siang pukul 14.00 WIB.
Kabid TIK Polda Sumut beserta rombongan disambut langsung Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M didampingi Kasi TIK AIPTU Rezasaid.
Selanjutnya, Kabid TIK Polda Sumut melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap peralatan Layanan Call Center 110 Polri di ruangan khusus yang berada di Mako Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh peralatan dapat beroperasi dengan baik tanpa ada kerusakan, serta sistem pemantauan CCTV yang terhubung dengan ruang 110 juga berfungsi dengan optimal.
Selanjutnya Kabid TIK Polda Sumut memberikan arahan kepada operator Layanan Call Center 110 Polri Polres Simalungun untuk terus aktif dan siaga dalam melayani pengaduan masyarakat dengan sikap yang humanis.
KOMBES Pol Dr. M. Adenan juga menekankan pentingnya memastikan setiap pengaduan masyarakat dapat terlayani dengan baik dan ditindaklanjuti sesuai dengan hubungan tata kerja yang telah dirancang.
Beliau menginstruksikan agar setiap permasalahan segera dilaporkan kepada pimpinan, dan apabila terjadi kerusakan peralatan atau jaringan agar segera diinformasikan kepada TIK Polda Sumut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Simalungun atas atensinya terhadap penggunaan layanan 110 ini. Kepada masyarakat Kabupaten Simalungun, silakan memanfaatkan Call Center 110 yang beroperasi 24 jam dan gratis,” ungkap Kabid TIK Polda Sumut.
Menanggapi kunjungan tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan apresiasi kepada Kabid TIK Polda Sumut yang telah melaksanakan supervisi di ruangan 110 Polres Simalungun.
“Kita ketahui bahwa layanan 110 merupakan wujud pelayanan Polri kepada masyarakat dalam rangka mempercepat pelaporan, baik itu pelaporan kejadian kriminal, kecelakaan lalu lintas, bencana, maupun kejadian lain yang membutuhkan penanganan kepolisian,” kata AKBP Marganda.
Kapolres berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan 110 ini dengan bijak dan memberikan pelaporan yang sebenar-benarnya. “Jangan gunakan sebagai sarana prank, tetapi manfaatkan sebagai sarana yang berguna, sehingga ke depan layanan 110 ini bisa berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu mempermudah dan mempercepat informasi dari masyarakat yang harus ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tegas Kapolres Simalungun. (Fred)