ASAHAN II
Bertempat di halaman apel Mapolres Asahan, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar hadiri Konferensi Pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika pada Kamis (8/5/2025).
Konferensi Pers tersebut hasil kinerja Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres Batubara, Polres Asahan dan Polres Tanjungbalai.
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana yang memimpin Konferensi pers tersebut mengatakan permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia merupakan perhatian dari Presiden Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam dalam Asta Cita ke 7 Bapak Presiden RI Jenderal TNI (PURN.) H. Prabowo Subianto yaitu memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan.
Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut menegaskan kepada seluruh jajaran untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini, dimulai dari hulu sampai dengan hilir. Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara Komprehensif.
“Keberhasilan dalam menanggulangi peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak termasuk kerja sama antara Polda Sumatera Utara dan Polres Jajaran serta adanya informasi dari masyarakat dan media. Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang telah berhasil diselamatkan tentunya ini menjadi atensi kami selaku aparat penegak hukum untuk terus konsisten, konsekuen, dan kontinu dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang akan dapat merusak generasi bangsa,” Kata Wakapolda.
Wakapolda berharap kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara, khususnya yang berdomisili di wilayah Asahan, Tanjungbalai dan Batubara, jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan anda kepada pihak berwajib, kami semua memastikan akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam menyebarluaskan informasi ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memerangi narkotika. semoga dengan kerja sama yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” katanya.
“Terakhir, saya sampaikan pesan moral yang kita dapat narkoba merusak tubuh, pikiran dan harapan, sayangi diri sendiri, keluarga, dan masa depan kita dengan menjauhi narkoba. Jangan jadikan narkoba sebagai pelarian, hadapilah masalah dengan keberanian. Narkoba merupakan musuh nyata segenap bangsa indonesia sehingga peperangan terhadap narkoba merupakan mandat suci bagi seluruh rakyat indonesia tanpa terkecuali,” Pungkas Brigjen Pol Rony Samtana.
Adapun upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang telah dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Sat Resnarkoba Polres Asahan, Tanjungbalai dan Batubara periode tanggal 01 Januari 2025 sampai dengan 7 Mei 2025 yakni Pengungkapan sebanyak 322 Kasus dengan Tersangka 499 orang.
Untuk barang bukti narkotika yang disita yakni jenis sabu 160,669 Kg, ganja 6,079 Kg, ekstasi 45.881 butir dan Kokain 899,01 Gram.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan tersebut , estimasi jiwa yang telah berhasil diselamatkan sejumlah 873.959 dan bernilai Rp. 189.791.500.000.
Tampak hadir juga Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Fery Walintukan, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H Nainggolan, Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara, Para PJU Polres Asahan, Polres Tanjungbalai. (TF)