PEMATANGSIANTAR II
Maretti Zendrato (59) sehari harinya penjual ikan warga, Jl. Ahmad Yani Gg. Harapan Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar tewas ditabrak kereta api penumpang Sianțar Expres 102 di Gang Lintasan Penyeberangan Jalan Tongkol menuju Jalan Mujahir Kelurahan Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar timur, Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa (20/5/2025) siang sekitar pukul 14.39 Wib.
Informasi dihimpun dari warga di lokasi kejadian bahwa awalnya korban Maretti mengendarai sepedamotor Honda Supra x BK 6461 WW datang dari arah jalan Tongkol menuju arah Jalan Mujahir.
Selanjutnya saat melintas dari Gang Lintasan penyeberangan tanpa plank, Maretti diteriaki saksi Wahyu Laila Pardede (29) warga Jalan Mujahir, “Awas ada kereta api”.
Namun Maretti tidak mendengar sehingga bagian samping depan sebelah kanan kereta api penumpang Sianțar Express 102 yang datang dari arah Kota Medan menuju Pematangsiantar menabrak Maretti sedang mengendarai sepedamotornya.
Maretti langsung terpental kesamping sejauh lebih kurang 10 meter sedangkan kereta api tersebut tetap berjalan menuju ke Stasiun Kereta Api di Kota Pematangsiantar.
Menerima laporan warga, Personil piket Polseķ Siantar Timur Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Intelkam IPDA Syaiful Bahri, SH dan Kanit Reskrim IPDA Jhonson Panjaitan, SH datang ke TKP serta menemukan Maretti sudah tewas ditempat dengan kondisi kaki sebelah kiri beberapa anggota tubuhnya patah remuk.
Tidak berapa lama Kanit Gakkum Sat Lantas IPDA Syah Edi Surat Purba SH bersama personil piket datang ke TKP lalu evakuasi Jenajah Maretti ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsianțar.
Lalu personil Unit Gakkum melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti sepedamotor Honda Supra x BK 6461 WW dikendarai Maretti Zendrato.
“Tadi sudah saya teriaki karena ada kereta api tapi laki laki itu (Maretti Zendraro) tidak mendengar sehingga ditabrak kereta api yang datang dari arah Kota Medan,” kata saksi Wahyu Laila Pardede.
Sementara Kasat Lantas Polres Pematangsiantar IPTU Friska Susana SH dikonfirmasi melalui Kanit Gakkum IPDA Syah Edi Surat Purba SH mengatakan kejadian tabrakan kereta api tersebut ditangani Unit Gakkum Untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Fred)