MEDAN II
Kepala Dinas Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution membenarkan bahwa masih banyak Tempat Hiburan Malam (THM) di Medan yang tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol (Minol).
Salah satunya, D’ Red KTV & Club yang berada di Jalan Gagak Hitam / Kompleks Seroja Permai, Sunggal , Medan Sunggal.
“Iya, mereka ( D’Red) belum punya itu. Dengan adanya kejadian ini, akan menjadi perhatian kita untuk menyurati THM yang belum memiliki izin,” kata Benny kepada wartawan, Selasa (20/5).
Dikatakan, Benny bahwa pihaknya selalu mempermudah dan membantu setiap pelaku usaha THM yang ingin mengurus izin.
“Memang rekomendasi penjualan minuman beralkohol itu kita yang mengeluarkan sebelum izinnya diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Saya juga heran kenapa mereka (pelaku usaha) tidak mengurus. Padahal pasti kita bantu dan permudah,” kata Benny.
Untuk itulah, Benny mengimbau kepada seluruh pengusaha THM agar mengurus izin karena sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
“Tidak ada batasan kadar alkoholnya, semua memang kepada kita. Jangan nanti setelah ada masalah ataupun ribut-ribut baru diurus izinnya,” pungkasnya. (ROM)