MEDAN II
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memastikan telah menindaklanjuti Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja.
“Benar, sudah ada Surat Edaran dari Kemenaker agar perusahaan atau pemberi kerja tidak boleh menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja. Surat Edaran dari Kemenaker ini sudah kita edarkan ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Untuk itu, Illyan meminta setiap perusahaan di Kota Medan untuk dapat mematuhi aturan yang tertera di dalam Surat Edaran tersebut.
“Jadi kita minta seluruh perusahaan di Kota Medan untuk tidak menahan ijazah pekerja,” tegasnya.
Dikatakan Chandra, pihaknya juga berencana untuk segera menerbitkan Surat Edaran sebagai turunan dari Surat Edaran Kemenaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tersebut.
“Kita juga akan segera menerbitkan surat edaran untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kemenaker tersebut. Sementara itu, kita maksimalkan dulu sosialisasi Surat Edaran Kemenaker ini, baik secara langsung maupun melalui media massa dan media sosial,” katanya.
Ia menjelaskan pihaknya siap melakukan pembinaan kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar dapat mematuhi aturan tersebut.
“Disnaker Medan sifatnya pembinaan. Kalau pengawasan dan penindakan, itu kewenangannya ada di (Disnaker) Provinsi (Sumatera Utara),” katanya.
Sambung, Illyan bahwa pihaknya telah membuka layanan pengaduan apabila masih ada perusahaan yang menahan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya dari pekerja.
“Disnaker Medan telah membuka layanan pengaduan apabila masih ada perusahaan yang menahan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya dari pekerja,” katanya.
“Di Aplikasi SiDuta yang disiapkan Disnaker Kota Medan, kita sudah menyiapkan layanan pengaduan. Bisa juga melaporkan melalui media sosial resmi milik Disnaker Medan. Silakan pekerja melapor bila masih ada perusahaan yang menahan ijazah ataupun dokumen pribadi mereka, akan langsung kita tindaklanjuti,” sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang berisi larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja.
Surat edaran ini dirilis sebagai respons atas banyaknya kasus penahanan dokumen penting pekerja yang masih terjadi di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi sering dilakukan perusahaan sebagai bentuk jaminan agar karyawan tidak meninggalkan pekerjaannya dalam waktu tertentu.
“Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan. Dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut,” ucap Yassierli. (ROM)