Media Online Jurnal X
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Surat Edaran  Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah. (Foto Ist

Surat Edaran  Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah. (Foto Ist

Pemko Medan Imbau Seluruh Perusahaan Tidak Tahan Ijazah atau Dokumen Pribadi Pekerja

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
22 Mei 2025 | 00:11 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memastikan telah menindaklanjuti Surat Edaran  Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja.

“Benar, sudah ada Surat Edaran dari Kemenaker agar perusahaan atau pemberi kerja tidak boleh menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja. Surat Edaran dari Kemenaker ini sudah kita edarkan ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Untuk itu, Illyan meminta setiap perusahaan di Kota Medan untuk dapat mematuhi aturan yang tertera di dalam Surat Edaran tersebut.

“Jadi kita minta seluruh perusahaan di Kota Medan untuk tidak menahan ijazah pekerja,” tegasnya.

Dikatakan Chandra, pihaknya juga berencana untuk segera menerbitkan Surat Edaran sebagai turunan dari Surat Edaran Kemenaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tersebut.

“Kita juga akan segera menerbitkan surat edaran untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kemenaker tersebut. Sementara itu, kita maksimalkan dulu sosialisasi Surat Edaran Kemenaker ini, baik secara langsung maupun melalui media massa dan media sosial,” katanya.

Ia menjelaskan pihaknya siap melakukan pembinaan kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar dapat mematuhi aturan tersebut.

“Disnaker Medan sifatnya pembinaan. Kalau pengawasan dan penindakan, itu kewenangannya ada di (Disnaker) Provinsi (Sumatera Utara),” katanya.

Sambung, Illyan bahwa pihaknya telah membuka layanan pengaduan apabila masih ada perusahaan yang menahan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya dari pekerja.

“Disnaker Medan telah membuka layanan pengaduan apabila masih ada perusahaan yang menahan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya dari pekerja,” katanya.

“Di Aplikasi SiDuta yang disiapkan Disnaker Kota Medan, kita sudah menyiapkan layanan pengaduan. Bisa juga melaporkan melalui media sosial resmi milik Disnaker Medan. Silakan pekerja melapor bila masih ada perusahaan yang menahan ijazah ataupun dokumen pribadi mereka, akan langsung kita tindaklanjuti,” sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)  menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang berisi larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja.

Surat edaran ini dirilis sebagai respons atas banyaknya kasus penahanan dokumen penting pekerja yang masih terjadi di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi sering dilakukan perusahaan sebagai bentuk jaminan agar karyawan tidak meninggalkan pekerjaannya dalam waktu tertentu.

“Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan. Dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut,” ucap Yassierli. (ROM)

Share52Tweet33SendShare

Berita Terkait

 Anggara Enki Tamba atau Anggara Tamba saat mendapatkan dukungan dan doa dari Kepala SMP Cinta Rakyat Suster Theodora Bia Luan 
BERITA

Dua Atlet Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie Wakili Kota Pematangsiantar Tanding Kejuaraan Taichi di Malaysia

12 September 2025 | 02:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dua atlet Penguruan Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie mewakili Kota Pematangsiantar bertanding di Kejuaraan Taichi Internasional yang...

Read more
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. (Foto Ist)
KORUPSI

Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Kejari Langkat Geledah Kantor Disdik 

12 September 2025 | 02:01 WIB

LANGKAT II Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pangkalan Brandan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten...

Read more
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan didampinggi Wadir Reserse Narkoba, AKBP Diari Estetika saat paparan hasil tangkapan narkoba sejak awal Juli hingga 10 September 2025. (Foto Ist)
Medan

Polda Sumut Ringkus 149 Pelaku Narkoba dan Sita Narkoba Senilai Rp 34 Miliar

12 September 2025 | 01:58 WIB

MEDAN II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyita barang bukti berbagai jenis narkotika dan psikotropika bernilai Rp 34 miliar. Keberhasilan...

Read more
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dan Komandan Komando Daerah Maritim (Kodamar) TNI AL Laksamana Muda TNI Deny Septiana. (Foto Ist)
BERITA

Pemprov Sumut dan TNI AL Komitmen Berantas Narkoba, Pengawasan Ketat Dilakukan di Perairan Asahan-Tanjungbalai

12 September 2025 | 01:55 WIB

MEDAN II Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama TNI Angkatan Laut (TNI AL) menegaskan komitmen kuat dalam memberantas peredaran...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Dua Atlet Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie Wakili Kota Pematangsiantar Tanding Kejuaraan Taichi di Malaysia

12 September 2025 | 02:11 WIB
KORUPSI

Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Kejari Langkat Geledah Kantor Disdik 

12 September 2025 | 02:01 WIB
Medan

Polda Sumut Ringkus 149 Pelaku Narkoba dan Sita Narkoba Senilai Rp 34 Miliar

12 September 2025 | 01:58 WIB
BERITA

Pemprov Sumut dan TNI AL Komitmen Berantas Narkoba, Pengawasan Ketat Dilakukan di Perairan Asahan-Tanjungbalai

12 September 2025 | 01:55 WIB
BERITA

Penanaman Kabel Bawah Tanah Diapreasi, El Barino Shah : Wajah Kota Medan Semakin Asri

12 September 2025 | 01:52 WIB
BERITA

Kritik Pimpinan DPRD Medan, Janses Simbolon : Jangan Ada Backup untuk Perusahaan, Kenapa untuk Teken RDP Dipersulit

12 September 2025 | 01:48 WIB
Medan

Polrestabes Medan Musnahkan 20 Ribu Pil Ekstasi, 29.976 Gram Sabu dan 22.900 Gram Ganja

12 September 2025 | 01:45 WIB
BERITA

Wesly Terima Audiensi Pengurus dan Atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie Kota Pematangsiantar

12 September 2025 | 01:37 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga Jalan Artileri

12 September 2025 | 01:34 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pekerja Pembuatan Pondasi Paret di Lapbol Bawah 

12 September 2025 | 01:27 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Hadiri Penutupan Pelatihan Hidroponik dan Berikan Himbauan Kamtibmas

12 September 2025 | 01:17 WIB
BERITA

Disperindag Simalungun Gandeng PPS Kejari Awasi Proyek Rp11,66 Miliar Pasar Modern Perdagangan

11 September 2025 | 18:56 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita