PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH meringkus seorang laki laki menjaul narkotika jenis sabu di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu (21/5/2025) malam sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025) pagi mengatakan tersangka pengedar itu berinisial DAS alias Puput (39) warga jalan Nagur Gang Mesjid Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki membawa narkoba di Jl. Singosari tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi tersebut, pada hari Rabu (21/5/2025) malam sekira pukul 18.30 WIB Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap laki laki sesuai informasi masyarakat tersebut berinisial DAS alias Puput
Kemudian didekat tersangka Puput berdiri ditemukan barang bukti 4 paket shabu dibalut kertas timah rokok dan 1 paket sabu dibalut tissu serta dari tangan kananya ada 1 unit Handphone (HP) merk Vivo.
Diinterogasi tersangka Puput mengaku barang bukti 5 paket sabu berat bruto 1,03 gram itu didapatkannya dari temannya inisial D. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap D tetapi tidak ditemukan. Lalu tersangka Puput beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka DAS alias Puput sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni. (Fred)