DELISERDANG II
Datang dengan itikad baik menyelesaikan persoalan lama, Rumiris Siagian justru dituduh melakukan kekerasan. Di balik konflik ini, ada kisah niat membantu yang disalahpahami.
Persoalan muncul saat Rumiris mendatangi sebuah ruko di Jalan Besar Pasar 13, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, pada Sabtu (17/5/2025), guna menanyakan kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati bersama pemilik lama, Juliase.
“Saya datang untuk bertanya kenapa ruko yang menjadi bagian dari kesepakatan kami justru disewakan kepada pihak lain tanpa pemberitahuan. Sayangnya, niat baik ini justru dibalas dengan tuduhan bahwa saya melakukan penganiayaan dan pengancaman,” ujar Rumiris, Kamis (22/5).
Menurutnya, kejadian bermula ketika dirinya mendatangi ruko yang disebut-sebut kini dijaga oleh seorang pria berinisial LS. Karena Juliase tak kunjung muncul, Rumiris pun meminta agar gembok ruko dibuka. Namun, hal itu dihalangi LS hingga sempat terjadi dorong-dorongan.
“Tidak ada penganiayaan. LS tidak luka, bahkan tidak lecet. Kami bahkan bertemu keesokan harinya di sebuah kafe di Jalan HM Joni dan berbicara baik-baik. Saya merekam semua percakapan kami sebagai bukti,” terangnya.
Rumiris juga membantah tudingan bahwa membawa senjata api. Menurutnya, benda yang disebut sebagai pistol itu hanyalah korek api berbentuk pistol mainan.
“Isu pistol itu tidak benar. Itu hanya korek api berbentuk pistol mainan,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan adanya laporan LS ke Propam Polda Sumut dan dugaan laporan ke Polresta Deliserdang.
“Siapa yang mengancam dan menganiaya? Saya ke sana untuk bertemu Juliase, bukan LS. Kenapa orang luar ikut campur dan justru memprovokasi?” katanya heran.
Lebih lanjut, Rumiris menjelaskan kronologi kepemilikan ruko tersebut. Awalnya, ruko itu merupakan milik pasangan Juman dan Juliase yang kini telah bercerai. Berdasarkan surat hibah, hak atas ruko diberikan kepada Juliase dan ketiga anak mereka. Namun karena kesulitan ekonomi, Juliase meminjam uang sebesar Rp300 juta dari seorang warga Lubukpakam bernama Mina Tan.
Perjanjian yang dibuat menyatakan, jika utang tidak dilunasi dalam enam bulan, maka ruko menjadi milik Mina Tan.
Tahun 2023, Rumiris membeli ruko tersebut dari Mina Tan seharga Rp1 miliar secara sah berdasarkan surat pelepasan hak notaris.
Namun ketika hendak dilakukan pengecekan fisik pada 20 Desember 2023, ruko dalam keadaan tergembok.
“Kami berteman, dan akhirnya saya sepakat bersama Juliase untuk menuntut Mina Tan karena ruko yang seharusnya bernilai tinggi justru berpindah tangan hanya karena utang Rp300 juta. Saya sudah melaporkan Mina Tan ke Polrestabes Medan, dan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkap Rumiris.
Namun belakangan, Rumiris kecewa karena tanpa sepengetahuannya, ruko itu disewakan kepada pihak lain. LS bahkan menyebut ruko itu disewakan Rp40 juta untuk usaha sembako, dan Rp40 juta lainnya untuk dapur umum.
“Saya bukan mafia ruko. Saya justru kasihan kepada Juliase. Saya pernah bilang, kalau memang ruko ini ingin diambil kembali, kembalikan uang saya Rp1 miliar ditambah kompensasi Rp100 juta atas kerugian,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa permasalahan ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik.
“Saya berharap tidak ada pihak luar yang memanfaatkan situasi ini untuk memeras atau mencari keuntungan. Ini urusan saya dan Juliase, bukan orang lain,” pungkasnya.
Sementara itu, LS yang dikonfirmasi secara terpisah tetap bersikukuh bahwa dirinya adalah penjaga ruko dan mengaku menjadi korban penganiayaan dan pengancaman.
“Saya diminta Juliase menjaga ruko,” katanya tanpa merinci kapasitas hukumnya.
Terkait laporan ke Propam, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan belum mengetahui informasi tersebut. “Saya belum tahu, nanti saya cek dulu,” ujarnya singkat. (ROM)