SIMALUNGUN II
Setelah sekitar 3,5 tahun Diburon, dipimpin Kanit Reskrim Polseķ Perdagangan IPDA Gerry Simanjuntak SH berhasil meringkus otak atau dalang pelaku tindak pidana pencurian berinisial RD alias Sarundeng (41) dirumahnya di Lk VIII Kampung Tempel Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, pada hari Kamis (22/5/2025) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada hari Jumat (23/5/2025) sore menjelaskan pencurian itu terjadi didalam rumah korban S (43) di Pekan Kerasaan Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun pada Jumat (31/12/2021) malam pukul 23.30 Wib.
Pada hari Jum’at (31/12/2021), pkl. 23. 15 wib, korban pulang ke rumahnya dan terkejut menemukan pintu ruangan tengah telah terbuka. Merasa curiga korban memeriksa kamarnya telah berantakan dan alangkah terkejutnya korban melihat uang disimpannya dalam plastik Asoy di bawah spring bed dan tabungan berbentuk gembok telah hilang.
Selanjutnya korban juga melihat seng kamar mandi telah terbuka karena dipotong. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Uang Tunai sebesar Rp. 200.000.000 sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Polseķ Perdagangan Polres Simalungun dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 4 / I / 2022 / SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 4 Januari 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polseķ Perdagangan berhasil mengungkap kasus pencurian itu pada 24 Januari 2022 pukul 23.50 Wib dengan menangkap tersangka Is alias Bolong (40) warga Lk. X Bah Bayu Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun dan BI (42) warga, Huta II Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun (keduanya telah dilimpahkan ke JPU).
Sekitar 3,5 tahun diburon pada hari Kamis (22/5/2025) siang sekira pukul 13.00 Wib Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak bersama Tim berhasil meringkus tersangka RD alias Sarundeng merupakan otak pelaku pencarian tersebut dirumahnya.
Diinterogasi tersangka RD alias Sarundeng mengaku melakukan pencurian bersama kedua tersangka dengan terlebih dahulu memanjat seng dan menggunting seng di kamar mandi rumah korban lalu memasuk ke kamar dan memeriksa barang barang korban. Saat mengangkat springbed korban, tersangka Sarundeng menemukan plastik Asoy berisi uang tunai.
Setelah mencuri dirumah korban, tersangka Sarundeng mendapatkan bagian uang tunai Rp80.000.000, tersangka BI sebesar Rp. 40.000.000, kepada tersangka Is alias Bolong sebesar Rp12.000.000 dan kepada AS alias Mamang alias Caleng sebesar Rp15.000.000 sedangkan sisanya mereka gunakan untuk berfoya-foya.
“Tersangka RD alias Sarundeng sudah ditahan di Polseķ Perdagangan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian,” Pungkas AKP Verry. (Fred)