PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kampung Banjar atau Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu (28/5/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Seorang pengedar atau penjual berinisial S alias Abeng (45) diringkus dirumahnya, Jalan Bola Kaki Gang Langgar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi pada Jumat (30/5/2025) siang menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Bola Kaki Gang Langgar tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (28/5/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Tim berhasil meringkus tersangka S alias Abeng sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berdiri di ruang tamu dalam ruamhanya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) merek Vivo warna Hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya, dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 unit HP merek Samsung warna putih dan uang Rp. 285.000.
Lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya di saksikan RT setempat, dari selipan sofa di ruang tamu ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,07 gram dan 1 paket narkotika jenis ganja berat bruto 0,75 gram serta dari atas lantai ruang tamu ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam.
Diinterogasi tersangka Abeng mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial R yang tidak diketahui alamatnyanya dan ganja diperoleh dari laki laki berinisial A. Adanya pengakuan itu tersangka Abeng beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka S alias Abeng sudah diamankan guna dilakukan pemeriksana dan pengembangan serta akan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni. (Fred)