MEDAN II
Sebanyak 9 kg narkoba sabu gagal beredar setelah dibawa dua orang nelayan dari Malaysia.
Untuk mengelabui petugas narkoba sabu tersebut disembunyikan di pemakaman umum milik warga.
Namun, barang haram tersebut berhasil ditemukan tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).
“Dalam operasi ini dua tersangka berhasil diamankan yakni AR (35), nelayan, warga Teluk Nibung, Tanjungbalai dan MR (51) warga Bagan Asahan, Kisaran,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya narkoba yang akan masuk dari perbatasan perairan Malaysia melalui Tanjung Balai.
“Informasi tersebut kita selidiki dan tim berhasil menangkap tersangka AR (35) beserta 7 kilogram sabu di Jembatan Titi Harkat, Teluk Bitung, Tanjung Balai,” paparnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mengambil barang bukti tersebut di perairan Malaysia menggunakan sampan. Tersangka MR ditangkap di rumahnya Jalan Pasar Baru, Tanjungbalai.
Dari tangan kedua tersangka turut disita barang bukti satu karung goni berisi 7 kg sabu dan 2 kg sabu yang disembunyikan di dalam kuburan warga.
“Di lokasi ini, petugas menemukan 2 kg sabu yang disembunyikan dengan cara ditanam di dalam dua kuburan warga di belakang rumah MR,” ungkapnya.
Kedua tersangka mengaku, menyelundupkan sabu atas perintah S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) serta diminta untuk mengambil seluruh barang narkoba di perbatasan perairan Malaysia dengan imbalan upah sebesar Rp 10 juta. (ROM)