MEDAN II
Seorang residivis kasus pencurian, Zulpahmi alias Pahmi (34) warga Komplek Suka Maju Indah, Sei Mencirim, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, harus menahan perihnya timah panas polisi yang ditembak pada kaki sebelah kanan.
Tindakan tegas tersebut diberikan karena pelaku melakukan aksi pencurian dirumah anggota TNI, tepatnya di Jalan Karsa Komplek Pamen Kowilhan, Kecamatan Medan Barat Korban mengalami kerugian baramg perhiasan senilai Rp 60 juta.
Kapolsek Medan Barat Kompol JM Napitupulu melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri Setiawan Sitepu, mengatakan aksi pencurian dilakukan pelaku seorang diri di rumah milik Nova Endriani (50), Senin (2/6/2025).
Dari rumah korban, pelaku membawa kabur lima unit jam tangan, delapan buah kacamata hitam, serta sejumlah perhiasan emas dan berlian.
“Korban terbangun dan mendapati jendela kamar sebelah sudah terlepas, lemari terbuka, dan barang-barang berantakan. Setelah mengecek, diketahui banyak barang berharga telah hilang hingga korban membuat laporan,” katanya, Rabu (4/6/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Sekata, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Selasa (3/6/2025).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sebagian barang curian masih disembunyikan di pinggir sungai dekat lokasi kejadian.
Selanjutnya dilakukam pengembangan dan menemukan dua buah kacamata hitam milik korban di lokasi tersebut.
Namun, saat hendak dibawa untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku melakukan perlawanan dengan memukul salah satu petugas. Akibatnya, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanannya.
“Pelaku ini merupakan residivis kambuhan yang sudah 3 kali masuk penjara. Tahun 2010 divonis 10 bulan, tahun 2015 divonis 1 tahun 3 bulan, dan terakhir tahun 2017 divonis 3 tahun 6 bulan. Semua kasusnya adalah pencurian dengan pemberatan,” katanya.
Dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. (ROM)