KARO II
Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beranggotakan lima orang masih hubungan keluarga yang erat abang beradik dan beripar berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Berastagi dengan dibantu Subdit III Reskrimum Polda Sumut.
Ada pun para kelima tersangka , yakni ; MHP (20), wiraswasta, warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang, S alias Udin (18), wiraswasta, warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang, MR (18), mahasiswa, warga Tegal Sei Mandala, Medan, ASA (16), pelajar, warga Medan Perjuangan dan YF alias Yos (29), warga Medan Denai, berperan sebagai penadah.
Aksi kejahatan terorganisir ini sempat meresahkan warga Kabanjahe dan Berastagi karena aksi mereka terekam CCTV dan viral di media sosial. Kelima pelaku berhasil diringkus pada Rabu (28/5) setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan didampingi Ps. Kasi Humas Iptu Pedoman Maha, saat paparan kasus di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo, Kamis (5/6/2025).
“Empat pelaku pencurian merupakan saudara kandung dan ipar. Mereka tergolong sindikat karena melakukan pencurian secara terstruktur dan berulang di berbagai lokasi di Kabupaten Karo,” ujar AKP Rasmaju Tarigan.
Terekam CCTV
Ia memaparkan sindikat ini diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda selama April 2025.
Aksi mereka terekam sejumlah CCTV dan sempat viral di media sosial.
Lokasi lokasi yang menjadi sasaran mereka antara lain ; Depan Warnet Sibayak, Kabanjahe, Parkiran Karaoke Suit Pakar, Kabanjahe, Parkiran Alfamart Ketaren, Kabanjahe, Indomaret Tugu Bambu Runcing, Kabanjahe, MR DIY Berastagi, Indomaret Bukit Kubu, Berastagi, Frito Chicken, Berastagi dan Bimbingan Ganesha Pajak Roga, Berastagi.
Aksi kejahatan ini kerap dilakukan secara cepat, dengan masing masing pelaku memiliki peran yang terstruktur. Dalam sekali beraksi, mereka bisa mencuri hingga dua sepeda motor, lalu langsung kembali ke Medan.
Penangkapan di Medan, Tiga Pelaku Ditembak
Setelah mengidentifikasi para pelaku dari rekaman CCTV, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku di Hotel OYO, Jalan Perbaungan, Medan.
“Tim langsunh berkoordinasi dengan Subdit III Reskrimum Polda Sumut dan berhasil mengamankan ASA dan MHP. Selanjutnya dikembangkan hingga MR diamankan di Tembung, S alias Udin di Amplas, dan terakhir YF alias Yos di kawasan Garu, Medan Amplas,” jelas Kasat Reskrim.
Saat proses penangkapan, tiga dari lima tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri.
Petugas sempat memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali namun diabaikan. Akhirnya, dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan mereka.
Dari penangkapan ini, diamankan enam unit sepeda motor, dengan rincian satu unit milik pelaku yang digunakan untuk beraksi, dan lima unit hasil curian berbagai merek Honda tipe matic varian Vario, Scoopy dan Beat.
Dua diantaranya sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan oleh korban Dwi Lestari br Purba (21), warga Berastagi, kehilangan motornya di Indomaret Jalan Jamin Ginting, Kamis (24/4/2025) malam.
Dan satu lagi, sepeda motor yang dicuri di depan Ganesha Pajak Roga Berastagi, Sabtu (24/5/2025) malam, yang dialami oleh Renita br Sembiring(35), petani, warga Berastagi.
Selain kendaraan, turut diamankan 1 buah kunci T dan 1 mesin gerinda yang digunakan untuk membuat kunci palsu.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan pasal 480 KUHP untuk penadah, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan 4 tahun untuk penjara.
Untuk saat ini pihak Polres Karo masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lain dan barang bukti sepeda motor yang belum ditemukan, serta melacak satu tersangka lainnya yang masih buron (DPO). (ROM)