PEMATANGSIANTAR II
Kehabisan bensin sepedamortor saat kabur, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil meringkus ADS alias Rinal (33) warga Jalan Saribudolok Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat tanggal (6/6/2025) sekira pukul 21.30 Wib.
Penangkapan pelaku Rinal merupakan Residivis kasus narkoba tersebut karena diduga menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Terios Warna Putih BK 1501 FS milik pelapor/korban Timotius Sihotang (61) warga Jl. Sisingamangaraja Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Informasi dihimpun, penggelapan mobil tersebut terjadi dirumah korban di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Rabu (28/5/2025) pagi sekira pukul 08.00 Wib.
Awalnya pada hari Sabtu (24/5/2025) malam sekira pukul 20.00 Wib pelaku datang ke rumah korban untuk memninjam mobil korban jenis Daihatsu Terios dengan alasan untuk membawa keluarga melayat ke Tarutung. Merasa percaya korban pun meminjamkan mobilnya tersebut dan membuat surat perjanjian pada hari Selasa (27/5/2025) pelaku akan mengembalikan mobil tersebut kepada korban sekaligus menyerahkan kunci mobil tersebut.
Selanjutnya pelaku membawa mobil korban. Selang satu jam kemudian, pelaku kembali datang menemui korban untuk meminta kunci serap mobil tersebut karena menurut pelaku kunci mobil tersebut tertinggal didalam mobill sehingga korban pun memberikan kunci serap mobilnya tersebut.
Pada hari Selasa (27/5/2025) malam pukul 22.00 WIB korban menghubungi pelaku melalui Handphone (HP) untuk memastikan keberadaan mobilnya dengan mengatakan, “Sudah dimana posisi kalian”. Pelaku pun menjawab “Sedang dijalan”. Selang satu jam tepatnya pukul 23.00 Wib korban kembali menghubungi HP pelaku dan pelaku menjawab posisinya sudah dekat.
Pada esok harinya, Rabu (28/5/2025) pagi sekira pukul 08.00 Wib korban menghubungi pelaku dan pelaku menjawab, “Iya datang pun aku”. Karena pelaku tideka datang mengembalikan mobilnya maka korban cek GKPS mobilnya tersebut dan ternyata GKPS mobilnya tersebut sudah tidak aktif. Pada hari Kamis (29/5/2025) korban menghubungi pelaku tapi pelaku tidak mengangkat dan jugatidak menjawab telepon tersebut.
Merasa mobilnya diduga digelapkan maka hari itu juga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi No. LP/B/279/V/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Mei 2025.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pemeriksaan saksi saksi maka Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.TrK. SIK. MH perintahkan Unit Jantaras melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pada hari Jumat (6/6/2025) malam sekira pukul 21.30 Wib Tim opsnal Unit Jantras mendapat informasi dari masyarakat bahwa Rinal diduga pelaku penggelapan mobil sedang berada dirumahnya di Jalan Saribudolok.
Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama tim pun langsung mendatangi rumah pelaku tapi pelaku mengetahui dan nekat melarikan diri menggunakan sepedamotor sehingga dilakukan pengejaran. Saat di Jalan D.I Panjaitan ternyata sepedamotor dikendarai Rinal kehabisan bensin sehingga Kanit Jantras IPDA Ricardo Rajagukguk bersama Tim langsung menangkap Rinal.
Diinterogasi Rinal mengaku mobil korban berada di Jalan Melur Perumahan Karang Sari Permai Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Mendengar itu IPDA Ricardo Rajagukguk bersama tim membawa Rinal lalu mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Terios Warna Putih milik korban. Kemudian Rinal dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Tersangka ADS alias Rinal hingga saat ini sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pnggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHPidana,” Kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.TrK. SIK. MH dan Kanit Jantanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos
# Tahun 2027 Pernah Ditangkap Kasus Narkoba Dirumahnya
Sementera itu sesuai data dihimpun Media Online Jurnalx.co.id bahwa tidur dibalik jeruji ternyata sebelumnya sudah pernah dirasakan pelaku ADS alias Rinal dan status residivis kasus narkotika jenis sabu.
Dimana, pada bulan Agustus tahun 2017 yang lalu Rinal ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dirumahnya yang terletak di Jalan Saribudolok Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar,
Dari Rinal disita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,4 gram dalam plastik warna biru yang digenggamnya. Saat itu perbuatan Rinal sudah meresahkan warga sekitar. Lalu Rinal beserta barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dan diproses hingga berkekuatan hukum tetap atau Incraht di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. (Fred)