MEDAN II
Area eks lahan Pasar Aksara di Jln.Prof.H.M.Yamin, Medan yang notabene milik aset Pemko Medan dalam hal ini PUD Pasar Medan mendadak berubah menjadi coffe shop yang megah.
Lahan tersebut telah disewakan kepada pihak ketiga oleh Plt.Dirut PUD Pasar Kota Medan diduga tanpa sepengetahuan Wali Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Badan Pengawas Pemko Medan.
Pantauan dilokasi di lahan selain berdiri bangunan mewah, tampak sejumlah pekerja melakukan penataan persiapan pembukaan.
Namun, hingga kini belum diketahui nama cafe tersebut karena ditutup selubung kain merah.
Plt Dirut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi yang dikofirmasi, Senin (9/6/2025) tidak memberikan jawaban termasuk pesan yang dikirimkan oleh jurnalx.co.id.
Namun, Imam dalam lansiran beberapa media tak bisa menampik status lahan yang di bawah tanggungjawabnya itu telah mereka sewakan kepada pihak ketiga.
Ia mengatakan telah menyewakan lahan tersebut selama lima tahun ke pihak pengusaha kafe restoran, tapi tidak mengetahui nilai sewanya
“Iya disewakan ke pihak ketiga, dalam waktu 5 tahun. Berapa nilai sewanya lupa,” katanya kepada wartawan.(ROM)





