MEDAN II
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan memberikan ” kritikan” terhadap beberapa hal terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran (T.A) 2024.
Dimana, menurut Fraksi PDI Perjuangan bahwa laporan tersebut hanyalah bersifat administrasi belaka karena tidak ada pertanggungjawaban yang bersifat hukum dan politik.
Hal tersebut disampaikan, Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Margaret, Ms Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan T.A 2024, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (10/6/2025).
“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan sunguhan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) RI seolah-olah laporan keuangan pemerintah daerah yang telah selesai diperiksa dan diaudit tidak memiliki kesalahan dan kekurangan sama sekali,” kata Margaret.
Sambung, Margaret hal tersebut merupakan satu kekeliruan karena setiap audit BPK RI harus dilampiri dengan berbagai catatan untuk ditindak lanjuti pemerintah daerah.
Menurut Margaret, kenapa dalam 4 tahun berturut turut catatan tersebut tidak dapat diperbaiki.
“Kami mengetahui dan memahami hal ini terjadi bukan pada masa kepemimpinan Walikota / wakil walikota Medan saat ini, namun menurut pandangan kami itu tidak lepas dari pengelolaan keuangan daerah kota Medan yang belum baik, akuntabel dan transfaran. Oleh karenanya, dalam sidang dewan yang terhormat ini, kami dari Fraksi PDI Perjuangan meminta dan mendesak agar catatan-catatan diatas tidak lagi tertulis dalam LPK APBD Kota Medan tahun-tahun berikutnya,”kata Margaret.
Ia juga mendorong agar seluruh pemangku kepentingan mencari solusi atas persoalan yang terjadi saat ini.
“Kita tidak boleh menutup mata bahwa kondisi keadaan ekonomi, keuangan, sosial dan keamanan di Kota Medan tidak baik – baik saja.Hal ini dibuktikan dengan menurunnya daya beli masyarakat, banyaknya pusat-pusat perbelanjaan yang tutup, penganguran yang terbuka semakin tinggi.Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, dibawah kepemimpinan saudara Walikota / Wakil Walikota agar kita duduk bersama mencari solusi terbaik atas permasalahan ini,” katanya.
Terkait dengan realisasi anggaran, kata Margaret secara akulumatif realisasi pendapatan daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp 6,2 triliun lebih atau 87,84 persen yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ( PAD) sebesar Rp 2,7 triliun lebih atau 79,66 persen.
Untuk pendapatan transfer Rp 3,4 triliun lebih atau 95,3 persen lebih dan pendapatan lain-lain sebesar Rp 95,2 lebih atau 89,50 persen.
“Untuk realisasi pendapatan asli daerah ( PAD) sebesar Rp 2,7 triliun dari target Rp 3,4 triliun menurut kami ini sudah merupakan hasil kinerja terbaik bila dibangdingkan realisasi PAD tahun anggaran 2023, dimana realisasi PAD hanya Rp 2,4 triliun lebih.Tapi, kami melihat dari PAD dari pos retribusi daerah sangat jauh dari yang diharapkan.Direncanakan sebesar Rp 287,9 miliar lebih terelisasi hanya Rp 139,9 miliar tidak mencapai 50 persen.Kenapa ini terjadi apakah terkait dengan aduan masyarakat yang menemukan banyaknya bangunan di Kota Medan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan ( PBG), mohon penjelasan,” tutupnya. (ROM)





