MEDAN II
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, angkat suara perihal lahan eks Pasar Aksara yang akan beralih fungsi menjadi cafe.
Ia mengatakan setelah dicecar oleh wartawan yang mengatakan bahwa pihaknya telah meninjau lahan tersebut secara langsung.
Hasilnya, tidak ada hal yang menyalah atas disewakannya lahan Eks Pasar Aksara tersebut oleh PUD Pasar Kota Medan kepada pihak ketiga.
“Nanti akan kami jelaskan secara langsung, secara lengkap. Intinya, PUD Pasar ini menyewakan (lahan Eks Pasar Aksara) kepada pihak ketiga,” ucap Rico Waas kepada wartawan usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Medan, Selasa (10/6/2025).
Dikatakan Rico Waas, PUD Pasar Kota Medan menyewakan lahan Eks Pasar Aksara yang merupakan aset terpisahkan itu selama 5 tahun kepada pihak ketiga. Sementara berdasarkan regulasi yang ada, sebagai aset yang terpisahkan, PUD Pasar tidak perlu meminta izin kepada Pemko Medan untuk menyewakan lahan eks Pasar Aksara itu.
Begitupun, Rico Waas mengaku akan memastikan kembali agar lahan tersebut difungsikan dengan baik dan tidak menyalahi aturan.
“Intinya nanti akan kami cek lagi secara clear, agar tidak ada permasalahan-permasalahan. Yang penting (PUD Pasar) berkomunikasi lah dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, Plt.Dirut PUD Pasar, Imam Abdul Hadi membenarkan bahwa lahan eks Pasar Aksara telah disewakan kepada pihak ketiga untuk jangka waktu lima tahun. Namun, Imam seperti amnesia soal detail nilai sewa dan pihak penyewa lahan tersebut.
“Iya, disewakan ke pihak ketiga dalam waktu lima tahun. Berapa nilai sewanya saya lupa,” ujarnya. (ROM)





