PEMATANGSIANTAR II
BRAVO !!! Dipimpin langsung Kepala satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonni H. Pardede SH dan Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Jumat (13/6/2025) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
Seorang residivis bandar (Bd) berinisial JBSS alias Andi (35) warga Jl. Tangki Lorong XX Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar diringkus bersama dua anggotanya, DS alias Dana (32) warga Huta IV Bah Gunung Desa Bah Gunung Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun dan DS alias Topas (46) warga Bah Bayu Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Informasi dihimpun, awalnya Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP Joni H. Pardede SH memperoleh informasi masyarakat bahwa di halaman parkiran Nadia Hotel Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar ada seorang laki lakimembawa narkoba jenis shabu.
Selanjutnya AKP Joni langsung perintahkan Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH dan tim lmelakukan penyelidikan informasi tersebut. Pada Jumat (13/6/2025) sekira pukul 01.30 WIB dini hari IPDA Warman dan tim berhasil meringkus laki laki mengaku inisial JBSS alias Andi di halaman parkir Hotel Nadia sesuai informasi masyarakat tersebut dengan barang bukti di dekat kakinya ada 1 paket narkotika sabu di bungkus uang kertas pecahan 2000 yang terjatuh dari kantung celananya dan 1unit Handphone (HP) merk Redmi ditangannya.
Tersangka Andi mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya di Jalan Kenali Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Lalu IPDA Warman dan tim menggeledah rumah tersangka Adi kemudian ditemukan barang bukti di dalam kamarnya ada 1 buah plastik warna hitam berisi 3 paket sabu di balut tissu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital.
Diinterogasi tersangka Andi mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari laki laki panggilan S yang tidak diketahui alamanyat. Namun HP milik S tidak aktif. Begitupun tersangka Andi kembali mengaku masih ada menyimpan sabu dirumah anggotanya DS alias Dana dan DS alias Topas diwilayah Kabupaten Simalungun.
Mendengar itu Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH bersama IPDA Warman langsung pimpin pengembangan dan menangkap tersangka Dana di Kerasaan 1 Desa Bah Gunung Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 2 paket shabu, 1 unit sepeda motor honda CBR, 1 unit HP merk oppo serta uang sebanyak Rp. 735.000.
Tidak berapa lama tersangka Topas juga berhasil diringkus di Desa Bah Bayu Kelurahan Kerasaan I Kecamatanm Pematang Bandar Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 paket sabu, uang Rp.30.000 dan 1 unit HP merk Samsung.
Kedua tersangka, Dana dan Topas mengaku anggota tersangaka Andi untuk menjual sabu dengan sistem sabu laku terjual baru diberikan pembayaran. Ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi pada hari Sabtu (14/5/2025) siang membenarkan penangkapan bandar sabu JBSS alias Andi bersama dua anggotanya tersebut. Dari ketiga tersangka diamankan diamankan total barang bukti sabu berat bruto 29.68 gram.
“Tersangka JBSS alias Andi sudah status residivis kasus narkoba tahun 2021. Hingga saat ini ketiga tersangka sudah diamankan guna periksa dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni. (Fred)





