MEDAN II
Anggota DPRD Medan Kota Medan, Iswanda Ramli meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan perihal yang menyangkut dengan pelayanan kesehatan.
“Bapak-ibu sekalian jangan ragu-ragu untuk bertanya dan menyampaikan prihal yang menyangkut dengan pelayanan kesehatan,” kata Iswanda Ramli di hadapan ratusan konstituennya saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan di Jalan Starban, Gang Lurah, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Pada hari yang sama Minggu (15/6/2025) Iswanda Ramli pun melaksanakan sosialisasi serupa di Jalan Starban, Gang Family, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Dikatakan Sekretaris Komisi II DPRD Medan Medan tersebut, sampai hari ini dirinya kerap mendengar keluhan masyarakat yang mendapatkan penolakan dari pihak rumah sakit.
“Terutama terhadap pengguna program Universal Health Coverage (UHC) yang selalu mendapat penolakan dari rumah sakit dengan alasan tidak ada kamar atau kamar penuh,” keluhnya.
Padahal program ini memudahkan masyarakat untuk berobat, karena cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kesehatan masyarakat akan terlayani.
“Artinya bapak-ibu tidak perlu khawatir, kendatipun kartu badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatannya tidak aktif, atau bahkan tidak punya sama sekali, tetap bisa berobat dengan mengunakan KTP,” ungkapnya.
Untuk itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Medan ini mengingatkan kepada Rumah Sakit baik pemerintah maupun swasta agar tidak mempersulit warga yang akan berobat.
“Sebab sejak diluncurkannya program UHC yakni 1 Desember 2022 lalu, masyarakat Kota Medan dapat menggunakan KTP jika ingin berobat ke rumah sakit meskipun di kelas III,” ungkap Nanda.
Selaku pelayan masyarakat, Pemko selalu berbuat terbaik kepada masyarakat, dituntut lebih peka dan selalu tanggap terhadap keluhan masyarakat, seperti yang dilakukan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Baya Waas dan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap yang selalu tanggap menyahuti keluhan masyarakat.
“Demikian juga kami di DPRD Medan, juga harus membantu menyelesaikan persoalan di masyarakat, inilah salahsatu bentuk tanggungjawab
pemerintah, melindungi dan menjamin kesehatan warganya,”ungkap Nanda.
Sebelumnya Plh Camat Polonia, Rangga Karfika Sakti, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dengan tetap memperhatikan kebersihan, tidak membuang sampah sembarangan.
“Salahsatu langkah kesehatan adalah tetap menjaga kebersihan, untuk itu saya imbau mari kita sama-sama menjaga kesehatan, dengan tidak membuang sampah sembarangan,” kata Rangga.
Sementara itu Yadi Gurusinga menyarankan agar Puskesmas juga memiliki apotek lengkap, sehingga masyarakat tidak harus pergi keluar untuk ambil obat yang dibutuhkan.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Sebagaimana dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. (ROM)





