PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap DS alias Blek (21) warga jl. Surya Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar membawa pesanan 2 paket narkotika jenis sabu di Jalan Maluku Atas Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu (14/6/2025) malam sekira pukul 23.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi pada Selasa (17/6/2025) pagi menjelaskan, awalnya pada hari Sabtu (14/6/2025) malam diperoleh informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Maluku Atas Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Selanjutnya Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama tim langsung melakukan penyelidikan ke Jalan Maluku Atas tersebut. Sekira pukul 23.15 Wib tersangka DS alias Blek sedang mengendarai sepedamotor Honda Vario sesuai informasi masyarakat tersebut ditangkap dengan cara menjatuhkannya ke tanah dan saat bersamaan juga ditemukan di dekatnya ada 2 paket sabu bruto 0,52 gram serta 1 unit handphone (HP) merk Iphone di kantung celananya.
Diinterogasi tersangka Blek mengaku kedatangannya ke Jalan Maluku Atas tersebut untuk mengantarkan 2 paket sabu itu, dan dilakukan pengecekan di HPnya ada pemesanan sabu. Barang butki 2 paket sabu tersebut diperolehnya dari temannya inisial P.
Lalu IPDA Warman bersama Tim melakukan pengembangan, namun laki laki inisial P tersebut belum dtemukan. Kemudian tersangka Blek beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka DS alias Blek sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni. (Fred)