MEDAN II
Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jaringan antar provinsi, dengan menangkap seorang tersangka berinisial ASW bersama barang bukti sabu seberat 40 kg.
Berdasarkan informasi yang didapat, Selasa (17/6), menerangkan awalnya personel Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya pengemudi mobil yang membawa narkoba jenis sabu di Jalinsum Medan-Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan mobil yang dikemudikan tersangka ASW. Selanjutnya personel melakukan penggeledahan didapat barang bukti sabu seberat 40 kg yang disimpan dalam kompartemen mobil.
Rencananya barang bukti sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan. Setelah diamankan terhadap pelaku lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan jaringan narkoba antar provinsi tersebut. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan. (ROM)