MEDAN II
Dua pelaku kejahatan pencurian dengan tindak kekerasan mendapatkan timah panas dari polisi, yakni ; P.S (32) warga Jl Tani Asli Kel Lalang Kec Medan Sunggal dan J ( 45 ) warga Jl Mesjid Km 10,5 Desa Paya Geli.
Keduanya diringkus saat setelah merampas ponsel milik korban seorang pelajar perempuan bernama Sandi Alsifah (17), warga Jln Sei Buluh, Perbaungan penumpang bus di Terminal Bus Pinang Baris, Medan.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan peristiwa itu terjadi di Terminal Pinang Baris pada Selasa (10/6/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Awalnya, korban hendak pergi ke Tandem dari Kampung Lalang. Kemudian datang dua pelaku menawarkan angkutan untuk berangkat ke Tandem.
Bukan dibawa ke angkutan, korban justru dibawa ke sebuah belakang ruko hingga diancam dan ponsel korban diambil. Tak terima tindakan teraebut korban membuat laporan ke Polsek Sunggal.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, pelaku PS ditangkap di salah satu warnet Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal dan pelaku JG diringkus di salah satu kos Jalan Pinang Baris, Medan .
“Kedua pelaku kita amankan pada Rabu (12/6/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Saat dibawa pengembangan kedua pelaku mencoba melarikan diri sehingga kita berikan tindakan tegas terukur di masing-masing kaki pelaku,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 ( satu ) buah ponsel Infinix 8 Note 9. (ROM)





