PEMATANGSIANTAR II
Meskipun beberapa orang anggotanya ditangkap ternyata tidak membuat Doknum bandar (BD) Narkoba Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar berhenti melainkan semakin merajalela.
Ini sesuai pengakuan tersangka AAS alias Acai (35) saat ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mengaku memperoleh sabu dari D.
Tersangka Acai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dipinggir Jalan Nagur Gang Nenggala Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis (19/6/2025) sore sekira pukul 17.45 WIB.
Dari tersangka Acai merupakan warga Jln. Ade Irma Suriyani Gang Gajah Mada Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,19 gram di balut tisu dari atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan tersangka AAS alias A melalui tangan kanannya dan 1 unit Handphone (HP) redmi warna cream dari tangan kanannya.
Selanjutnya, adanya pengakuan tersangka Acai maka Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos langsung melakukan pencarian terhadap D yang juga tinggal di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara tersebut. Namun D tidak berhasil ditemukan dan nomor HP nya juga tidak aktif. Lalu AAS alias Acai beserta barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka AAS alias Acai sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi pada hari Sabtu (21/6/2025) siang. (Fred)