SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, pada Rabu (18/6/2025) dini hari sekira pukul 01.30 Wib.
Seorang pengedar/penjual, Sumantri alias Ridho Maman (44) bersama dua anggotanya Syamsul alias Agam (58) dan Leo Waldi Tanjung (25) diringkus dibelakang rumahnya yang terletak di Huta 4, Nagori Panombean Baru Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H dikonfirmasi pada hari Sabtu (21/6/2025) menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2025.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di halaman belakang rumah milik pelaku Sumantri alias Ridha Maman di Huta 4, Nagori Panombean Baru Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (18/6/2025) dini hari sekira pukul 01.30 Wib Kani Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH dan Tim berhasil meringkus pelaku Ridho Maman bersama dua anggotanya, Syamsul alias Agam dan Leo Waldy Tanjung sedang dibelakang rumah pelaku Ridho Maman tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti dari pelaku Ridho Maman berupa 2 plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 10 plastik klip sedang berisi diduga narkoba jenis sabu dan 3 (plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 25,11 gram, 1 unit Handphone (HP) Android merk Realme, 1 bal berisi plastik klip kosong, 2 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 unit timbangan digital, 1 buah tas sandang warna hitam dan 1 bungkus jajanan basreng.
Dari pelaku Syamsul alias Agam ditemukan barang bukti berupa 5 plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,17 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya beberapa plastik klip kecil kosong, 1 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 unit HP Android merl Vivo dan 1 buah dompet kecil warna hitam.
Serta dari pelaku Leo Waldy Tanjung ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,17 gram dan 1 unit HP Android merk Samsung.
Diinerogasi pelaku Syamsul alias Agam dan Leo Waldy Tanjung mengaku sabu mereka diperoleh dari pelaku Sumantri alias Ridho Maman. Kemudian pelaku Ridho Maman membenarkan pengakuan kedua anggotanya tersebut dan sabu diperolehnya dari seseorang bernama Suroto yang berdomisili di Mandaro.
Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa dan Tim langsung melakukan pengembangan namun Suroto telah melarikan diri dan mengetahui adanya penggerebekan. Lau ketiga pelaku beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
“Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun dan akan diproses lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena terbukti memperjualbelikan narkotika golongan I,” Pungkas AKP Henry. (Fred)