PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan di warung kopi (Warkop) Pak Piona Hutagalung Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Jumat (20/6/2025) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan dugaan penganiayaan tersebut dilakukan pihak II inisial OHS (50) warga Jalan Merbau Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar terhadap pihak 1 SPP (25) yang juga Jalan Merbau.
Dugaan penganiayaan tersebut disebabkan adanya dendam lama. Selanjutnya pihak I melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Utara. Personil piket SPKT dan Bhabinkamitbmas langsung melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara.
Hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak ada lagi saling menuntut proses hukum dikemudian hari. Dimana pihak II mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak II serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Adanya perdamaian tersebut maka perkara dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving,
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian diatas materai,” Pungkas AKP Jahrona. (Fred)