MEDAN II
Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas sejumlah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di ruang rapat Komisi 4 , Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (17/06/2025).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sejumlah anggota seperti Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, Antonius D Tumanggor itu terkait pengaduan masyarakat dan temuan langsung di lapangan.
Seperti bangunan tanpa PBG di Jalan Singa Kelurahan Pandau Hulu I Kecamatan Medan Kota, bangunan di Jalan Banda Aceh Kelurahan Pandau Hilir I Kecamatan Medan Perjuangan, bangunan Jalan M. Nawi Harahap Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas.
Bangunan di Jalan Madio Utomo Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan, bangunan di Gang Anyelir Kelurahan Sei Sikambing C II Kecamatan Medan Helvetia.
Bangunan di Jalan Danau Singkarak Kecamatan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, serta permasalahan pungutan liar retribusi sampah di Kecamatan Medan Barat.
“Rapat ini merupakan salah satu tugas dan fungsi pengawasan Komisi IV DPRD Kota Medan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup,” kata Paul Mei Anton Simanjuntak.
Menurut Paul, masih banyak permasalahan terkait PBG yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya permasalahan ketidaksinkronan antara dokumen administrasi dengan kondisi bangunan di lapangan.
“Untuk itu diimbau Pemko Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas berupa mensegel bangunan liar tanpa PBG dan tidak mempersulit pengurusan PBG,” pinta Paul.
Hal ini kata Paul agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Selain itu, Paul juga mengimbau kepada warga/pemilik bangunan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku, dan segera mengurus dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunannya.
Kepada OPD terkait, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah agar konsisten melakukan pengawasan di lapangan.(ROM)





