Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home KORUPSI
Kejari Medan eksekusi terpidana Syahrizal  perkara korupsi senilai Rp 3,64 miliar terkait kerja sama pembongkaran dan pengelolaan pupuk milik PT Pupuk Kaltim  di Medan. (Foto Ist)

Kejari Medan eksekusi terpidana Syahrizal  perkara korupsi senilai Rp 3,64 miliar terkait kerja sama pembongkaran dan pengelolaan pupuk milik PT Pupuk Kaltim  di Medan. (Foto Ist)

Eks GM PT Bhanda Ghara Reksa Buronan Korupsi Rp 3,64 Miliar untuk Kerjasama PT Pupuk Kaltim Ditangkap di Jawa Barat

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
22 Juni 2025 | 22:06 WIB
in KORUPSI, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi terpidana Syahrizal (57), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas perkara korupsi senilai Rp 3,64 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan terpidana ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada Kamis (19/6/2025), di wilayah Bogor, Jawa Barat.

“Selanjutnya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menjemput terpidana di Bandara Internasional Kualanamu pada Jumat (20/6/2025) dan langsung mengeksekusi terpidana ke Lapas Kelas I Medan,” ujar Rizza kepada dalam siaran medianya, Minggu (22/6/2025).

Ia mengatakan bahwa Syahrizal yang merupakan mantan Pejabat Sementara (Pjs) General Manager PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Utama Medan periode 2016–2018 itu terbukti melakukan korupsi terkait kerja sama pembongkaran dan pengelolaan pupuk milik PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) di Medan.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 16 Maret 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“ Dalam putusan tersebut, Syahrizal dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,64 miliar,” katanya.

Rizza menjelaskan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah eksekusi, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.

“Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucapnya.

Dalam persidangan sebelumnya, kata Rizza, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut menuntut Syahrizal dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3.640.179.565 subsider lima tahun penjara.

“Persidangan terhadap terpidana dilakukan secara in absentia, karena yang bersangkutan tidak pernah hadir setelah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Januari 2021,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim pada tahun 2016 terkait penyimpanan dan distribusi pupuk curah. Namun dalam pelaksanaannya, terpidana Syahrizal melakukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,64 miliar.

“Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (ROM)

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB

  MEDAN II Seorang driver ojek online ( ojol) berinisial DMS nyaris menjadi korban pengedar narkoba. Pasalnya, korban disuruh mengantar...

Read more
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy- J.City Medan Johor. (Foto Ist)
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB

MEDAN II Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menyayangkan sikap Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan...

Read more
Dua pelaku rayap besi milik Dishub Kota Medan yang ditangkap Polsek Medan Baru.Foto Ist
Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB

MEDAN II Dua pelaku "rayap besi" yakni ; Nasip Roberto Simanjuntak (43), warga Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia, dan...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak dan Ketua DPW Partai NasDem Sumut Iskandar, S.T. (Foto Ist)
BERITA

Silaturahmi ke DPW NasDem Sumut, Kapolrestabes Medan Sampaikan Permintaan Maaf Atas Tindakan Anak Buahnya kepada Iskandar

23 Oktober 2025 | 20:35 WIB

MEDAN II Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan antara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K. M.H...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar di Sergai, Empat Wanita Diselamatkan Polisi

23 Oktober 2025 | 23:09 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
BERITA

Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Keliling Pemko Pematangsiantar !

23 Oktober 2025 | 20:45 WIB
BERITA

Silaturahmi ke DPW NasDem Sumut, Kapolrestabes Medan Sampaikan Permintaan Maaf Atas Tindakan Anak Buahnya kepada Iskandar

23 Oktober 2025 | 20:35 WIB
BERITA

Kapolda Sumut : Pamapta Adalah Wajah Baru Polri untuk Hadir Lebih Dekat kepada Masyarakat

23 Oktober 2025 | 16:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita