Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home KORUPSI
Kejari Medan eksekusi terpidana Syahrizal  perkara korupsi senilai Rp 3,64 miliar terkait kerja sama pembongkaran dan pengelolaan pupuk milik PT Pupuk Kaltim  di Medan. (Foto Ist)

Kejari Medan eksekusi terpidana Syahrizal  perkara korupsi senilai Rp 3,64 miliar terkait kerja sama pembongkaran dan pengelolaan pupuk milik PT Pupuk Kaltim  di Medan. (Foto Ist)

Eks GM PT Bhanda Ghara Reksa Buronan Korupsi Rp 3,64 Miliar untuk Kerjasama PT Pupuk Kaltim Ditangkap di Jawa Barat

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
22 Juni 2025 | 22:06 WIB
in KORUPSI, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi terpidana Syahrizal (57), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas perkara korupsi senilai Rp 3,64 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan terpidana ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada Kamis (19/6/2025), di wilayah Bogor, Jawa Barat.

“Selanjutnya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menjemput terpidana di Bandara Internasional Kualanamu pada Jumat (20/6/2025) dan langsung mengeksekusi terpidana ke Lapas Kelas I Medan,” ujar Rizza kepada dalam siaran medianya, Minggu (22/6/2025).

Ia mengatakan bahwa Syahrizal yang merupakan mantan Pejabat Sementara (Pjs) General Manager PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Utama Medan periode 2016–2018 itu terbukti melakukan korupsi terkait kerja sama pembongkaran dan pengelolaan pupuk milik PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) di Medan.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 16 Maret 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“ Dalam putusan tersebut, Syahrizal dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,64 miliar,” katanya.

Rizza menjelaskan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah eksekusi, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.

“Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucapnya.

Dalam persidangan sebelumnya, kata Rizza, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut menuntut Syahrizal dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3.640.179.565 subsider lima tahun penjara.

“Persidangan terhadap terpidana dilakukan secara in absentia, karena yang bersangkutan tidak pernah hadir setelah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Januari 2021,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim pada tahun 2016 terkait penyimpanan dan distribusi pupuk curah. Namun dalam pelaksanaannya, terpidana Syahrizal melakukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,64 miliar.

“Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (ROM)

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Plh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol saat memimpin apel di halaman Polrestabes Medan. (Foto Ist)
BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB

MEDAN II Sejak ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol langsung memimpin apel, Jumat (5/9/2025). Kombes...

Read more
Jajaran pengurus DPC Gerindra Kota Medan membagikan beras kepada para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan. (Foto Romulo)
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB

MEDAN II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra ) Kota Medan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga...

Read more
Anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra Budi, S.E., M.M didampingi Ketua Tim Media Indonesia Raya, Rudi Zulham Hasibuan dan jajaran DPD Gerindra Sumut menggelar silaturahmi bersama komunitas Ojol se-Sumut dengan membagikan beras. (Foto Ist)
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB

MEDAN II DPD Partai Gerindra Sumatera Utara kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat dengan menggelar silaturahmi bersama komunitas ojek online...

Read more
Kombes Parhorian Lumban Gaol
BERITA

Kapolda Sumut Tunjuk Kombes Parhorian Lumban Gaol Sebagai PLH Kapolrestabes Medan

5 September 2025 | 00:43 WIB

MEDAN II Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menunjuk Kombes Parhorian Lumban Gaol sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolrestabes Medan,...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pindo Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

5 September 2025 | 10:39 WIB
BERITA

Wujudkan Swasembada Pangan Presiden Prabowo: TNI-Polri Sinergi Gelar Panen Raya Padi di Simalungun

5 September 2025 | 00:54 WIB
BERITA

Kapolda Sumut Tunjuk Kombes Parhorian Lumban Gaol Sebagai PLH Kapolrestabes Medan

5 September 2025 | 00:43 WIB
BERITA

Demo Mahasiwa, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Disumpah Al Quran Agar Tidak Bohong

5 September 2025 | 00:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita